RIAU ONLINE, SIAK - Sekitar 23 tahun menghadapi persoalan tumpang tindih tapal batas dan status lahan, sebanyak 1.730 warga Balai Kayang kini memperoleh kepastian melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Secara simbolis, Bupati Siak Dr. Afni Z menyerahkan 45 sertifikat kepada perwakilan masyarakat di Balai Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Siak, Kamis 4 Juni 2026.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian penataan batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Balai Kayang yang selama ini beririsan dengan kepemilikan masyarakat.
Bupati Afni mengatakan, penyelesaian persoalan agraria yang telah berlangsung selama 23 tahun itu merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Kantor Pertanahan (BPN) Siak, Bagian Administrasi Wilayah, pemerintah kecamatan hingga masyarakat.
“Dengan penyerahan SHM ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki. Ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung cukup lama,” kata Afni.
Berdasarkan hasil penataan eksisting yang dilakukan, pada tahap pertama pemerintah bersama BPN berhasil melakukan pelepasan lahan untuk 266 blok yang mencakup 1.730 nama penerima.
Rinciannya, Balai Kayang I sebanyak 443 penerima pada 68 blok, Balai Kayang II sebanyak 634 penerima pada 95 blok, dan Balai Kayang III sebanyak 653 penerima pada 103 blok.
Meski demikian, pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Pemerintah Kabupaten Siak masih harus melanjutkan penyelesaian tahap kedua terhadap 321 kavling masyarakat yang masuk dalam SK Bupati Tahun 2005 dan 2008. Untuk itu diperlukan pematokan serta pengukuran ulang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
“Kita akan tuntaskan semuanya secara bertahap karena penyelesaian masalah agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” tegas Afni.
Kebahagiaan atas terbitnya sertifikat juga dirasakan warga. Salah seorang penerima SHM, T. Fadli, mengaku lega setelah lebih dari 20 tahun menunggu legalitas tanah miliknya seluas 600 meter persegi.
“Sudah lama kami menunggu. Alhamdulillah sekarang sudah ada kepastian dan bisa menjadi warisan untuk anak cucu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Pemkab Siak, Asrafli, mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar segera menyelesaikan kewajiban angsuran maupun biaya sertifikasi kepada kas daerah guna memperoleh dokumen fisik SHM.
Menurutnya, dengan terbitnya SHM dan tuntasnya penataan batas lahan, masyarakat kini memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas atas aset yang dimiliki. Selain dalam bentuk fisik, sertifikat tersebut juga dapat diakses secara elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun Bhumi ATR.

