RIAU ONLINE, SIAK - Pohon mangrove di tepian Sungai Siak, Kampung Suak Merambai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, diduga dibabat dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.
Panjang kawasan mangrove yang ditebang diperkirakan mencapai sekitar 700 meter di sepanjang tepian sungai dengan lebar sekitar 20 meter menggunakan alat berat milik warga yang merupakan suami dari Penghulu Kampung.
Lahan yang telah dibersihkan kemudian ditanami bibit kelapa sawit yang berasal dari sumbangan masyarakat. Setiap kepala keluarga (KK) menyumbangkan tiga bibit sawit atau uang senilai Rp120 ribu.
Di hadapan Bupati Siak Afni Zulkifli, Penghulu Kampung Suak Merambai, Indrawati, menjelaskan penebangan mangrove dilakukan oleh warga yang sudah melakukan rapat dan sepakat mengganti pohon mangrove dengan pohon kelapa sawit untuk membangun masjid.
"Mau membangun masjid tetapi tidak ada uang. Jadi warga sepakat menebang pohon mangrove lalu diganti dengan pohon sawit. Hasilnya nanti untuk membangun masjid," kata Indrawati, Minggu, 19 Juli 2026.
Selain alasan ekonomi, Indrawati menyebut keberadaan monyet yang menghuni kawasan mangrove juga telah meresahkan warga. Menurutnya, satwa tersebut kerap masuk ke rumah-rumah bahkan mengejar anak-anak.
"Sejak mangrove ditebang, monyet mulai berkurang. Warga jadi lebih aman dan tidak lagi sering diganggu," ujarnya.
"Lagipula tidak semuanya di tebang masih disisakan beberapa baris untuk menahan abrasi," Imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan Kampung Suak Merambai selama ini merasa minim perhatian pemerintah.
"Kampung kami tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah, jadi mau tidak mau harus mandiri. Lihat saja, ada pembangunan apa di sini. Rasanya seperti kampung yang ditinggalkan. Padahal ini kampung tertua di Siak," katanya.
Mendapat informasi tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli langsung meninjau lokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penebangan mangrove di kawasan tepian sungai, Rabu, 15 Juli 2026 lalu.
Afni menjelaskan, keberadaan mangrove telah dilindungi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Siak Kabupaten Hijau dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak Tahun 2020–2040.
Menurutnya, kawasan ekosistem mangrove merupakan kawasan lindung yang berfungsi menjaga kelestarian lingkungan, mencegah abrasi, sekaligus dikembangkan sebagai kawasan ekowisata yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat tanpa merusak lingkungan. Peraturan tersebut juga melarang pembukaan lahan mangrove secara ilegal maupun alih fungsi kawasan konservasi menjadi perkebunan.
Afni mengingatkan bahwa penebangan mangrove secara sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Apabila mengakibatkan kerusakan atau kerugian yang lebih besar, ancaman pidana dan dendanya dapat lebih berat.
"Kita ini sayang kepada masyarakat Siak. Kalau mangrove ditebang dan terjadi abrasi, siapa yang rugi? Ya kita semua. Kasihan anak cucu kita nanti yang akan menerima dampaknya," tegas Afni.
"Apalagi untuk membangun masjid seharusnya didapat dari uang halal dan tidak merusak lingkungan," Imbuhnya
Afni juga menyayangkan penebangan mangrove tersebut bisa terjadi. Menurutnya, pemerintah kampung seharusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kawasan mangrove tidak boleh ditebang karena telah dilindungi melalui peraturan daerah yang sudah berlaku sejak pemerintahan sebelumnya.
"Seharusnya penghulu tidak membiarkan ini terjadi. Beri pemahaman kepada masyarakat bahwa kita tidak boleh menebang mangrove. Perdanya sudah ada sejak bupati sebelum saya," ujarnya.
Ia menegaskan, setiap persoalan di tingkat kampung harus diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan, bukan dengan mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan.
"Itulah gunanya pemerintahan. Kalau tidak selesai di tingkat kampung, laporkan ke camat. Kalau tidak selesai juga, laporkan ke Bupati Siak sebagai pemimpin daerah. Warga tidak bisa mengambil keputusan sendiri dengan melawan perda," tegasnya.
Afni juga mempertanyakan fungsi pengawasan aparat penegak peraturan daerah atas kejadian tersebut.
"Perda sudah dibuat dan ada bagian penindakannya, pada ke mana? Kok bisa sampai terjadi seperti ini, mangrove ditebang sepanjang 700 meter di tepian Sungai Siak dibiarkan," tutupnya.

