Hak Buruh Sektor Migas Tidak Terakomodir karena PHR Garap Proyek Lewat LBD

Juandy2.jpg
(Tika Ayu/Riauonline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Koordinator Wilayah (Korwil) Riau Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI),  Juandy mengatakan bahwa hak-hak buruh pekerjaan sektor Minyak dan Gas (Migas)  masih ada yang belum terakomodir.

Pernyataan itu disebut Juandy saat orasi dalam tuntutan aksi pemenuhan hak pekerja di depan Kantor Gubernur Riau,  pada Rabu,  10 Agustus 2022.

"Dimana Pertamina Hulu Rokan (PHR)  mengimplementasikan  pelaksaan proyek tidak pada perusahaan yang kompeten tetapi kepada perusahaan yang sifat Local Business  Development (LBD)," ungkapnya

Dijabarkan oleh Juandy bahwa perusahaan yang sifatmya LBD pun sebetulnya masuk pada bagian Corporate Social Responsibility (CSR),  oleh karena itu mengingat jenis kerjaan yang sedang dilakukan oleh buruh di perusahaan tersebut baik  indoor atau a outdoor  dinilai Juandy tidak cocok jika ditangani oleh perusahaan badan hukum LBD.

"Kami duga keabsahan masih butuh dijelaskan,  keberadaan legalitas nya, kemampuannya membayar, meskipun pengerjaan  itu diberikan ke LBD  melalui  jalur pelalangan," terangnya

Kondisi skeptis Juandy dan massa aksi akan hal ini lantaran berkaca dengan kondisi masalah di masa sebelumnya. Diceritakan Juandy bahwa pengerjaan oleh LBD  dalam upaya penyerapan tenaga kerja tidak cukup banyak, kemudian berpengaruh pada pemberian hak uupa,  jaminan sosial seperti BPJS yang tidak dibayarkan termasuk pesangon. 

"Setelah pekerjaan selesai hak pesangon  jadi pertanyaan besar yang juga gak kami dapatkan.  Maka sebelum hal itu terjadi,  kami protes kami pertanyakan," tegasnya

Terkait pertama sebelumnya, Juandy mengaku bahwa permasalah dahulu sudah selesai. Namun ia tak menyangkal bahwa butuh perjuangan panjang bahkan timbul keributan dalam penyelesaiannya. Pada dasarnya katanya Juandy, KSBSI menginginkan  kesejahteraan kaum buruh.

"Kami ingin bekerja dengan  damai, menghidupi anak istri.  Kami berjuang untuk meraih kesejahteraan kaum buruh dengan kerja serikat kami akan berjuang demi  darah dan mati-matian untuk itu,"

Saat ditanyain soal respon yang mereka dapati dari pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau,  dikatakan Juandy aksi mereka direspon baik.  Namun ia mengakui bahwa kasus pengerjaan LBD ini rupanya juga baru diketahui oleh Pemprov.

"Akan diitindaklanjuti mungkin dalam satu atau dua hari ke depan,  untuk diklarifikasi betulkah  itu terjadi dan kemudian itu untuk dikawal,"


 

Di akhir wawancara Juandy menambahkan catatan yang perlu diketahui,  bahwa  aksi yang dilakukan kelompok buruh tersebut tidak maksud mencampuri aspek bisnis, hanya saja siapapun  pelaku usahanya harus siap penuhi jamianan hak-hak pekerja.

"Jangan  ada hak normatif yang sudah kami dapatkan sebelumnya ketika dia masuk itu berkurang,"

Jika hal tersebut terjadi kata Juandy, makan patut diduga kemampuan perusahaan  tersebut  tidak ada, hanya jadi ajang bisnis semata abaikan hak-hal normatif  dan menurut Juandy itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).