Kasus Surat Nikah Palsu Dibuka Kembali di Polda, Ini Kata Pengacara Rayanto

laporkan-sahat.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Kasus Surat Nikah palsu yang sudah SP3 di Mabes Polri dan kembali dibuka kasusnya di Polda Riau beredar di sejumlah pemberitaan media. 

 

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Rayanto Tampubolon, Daud Pasaribu membantah kasus yang dilaporkan kliennya di Polresta Pekanbaru sudah pernah dihentikan atau diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh penyidik Mabes Polri tahun 2018.

 

Menurut Daud, Mabes Polri tidak menerbitkan SP3, yang ada SP3 dikeluarkan oleh Polda Sumatera Utara (Poldasu) dengan nomor B/352/III/2018/Ditreskrimum tertanggal 29 Maret 2018 itu dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

 

“Di sini jelas, SP2HP Direskrimum Poldasu ini diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2018. Hasilnya begini, bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati, red) Sumut, artinya apabila ada perkara yang ditangani oleh Mabes Polri, maka pelimpahannya tentu ke Kejaksaan Agung. Ini ke Kejati Sumut,” ujar Daud sambil menunjukkan surat tersebut, Rabu, 9 Maret 2022.

 

Daud menyebut, pelimpahan berkas Laporan Polisi di Poldasu tersebut sudah 4 kali dikembalikan oleh JPU ke penyidik, sesuai aturan, maka perkara tidak layak untuk dilanjutkan.

 


Ditambahkan Daud, kasus yang ditangani Poldasu berbeda yang dilaporkan kliennya di Polresta Pekanbaru. 

 

Di Polda Sumatra Utara merupakan dugaan pemalsuan surat keterangan pemberkatan nikah antara Ray Firman Tampubolon dan Relli Sopoan Br Siahaan yang dikeluarkan HKBP Simpang Dolok Ressort Labuhan Ruku, Sumut tertanggal 14 Maret 2014 dengan pelapor Rosemary br. Hasibuan.

 

"Tetapi yang kita lapor ini sudah jauh jauh hari di Polresta Pekanbaru terkait penggunaan surat palsu. Laporan tersebut pada bulan Juni 2015. Karena Laporan itu tidak ada penyelesaiannya, maka kita minta pihak Polda Riau untuk mengambil alih dan melakukan asistensi, permohonan kita tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, “ terangnya. 

 

Dia berupaya membatalkan surat surat nikah antara bapaknya sendiri, Ray Firman Tampubolon dengan Rosemary br Hasibuan, yang tidak lain adalah ibu tirinya.

 

 

“Terlapor dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru antara tahun 2014 hingga 2015 hendak membatalkan surat nikah klien kami, ibu Rosemary boru Hasibuan."

 

Padahal, secara administrasi, pencatatan pernikahan yang lengkap dan sah itu adalah perkawinan kliennya, Rosemary boru Hasibuan.

 

 

 

 

Kasus Surat Nikah Palsu Sudah di SP3 Mabes Polri dan Dibuka Kembali di Polda, Ini Penjelasan PH Rayanto Tampubolon