Gelapkan Iuran BPJS 255 Karyawan, Direktur PT Dungo Reksa Dijemput Paksa

Jonli3.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Direktur PT Dungo Reksa inisial REM diduga menggelapkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan 255 orang karyawannya sebesar Rp 1,2 Miliar.

Akibatnya, 255 karyawannya tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka yang tidak bekerja lagi di perusahaan itu.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan REM sudah dua kali dilakukan pemanggilan namun diabaikan.

"Saat diberikan surat panggilan, REM tidak menggubris, hingga akhirnya REM dijemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik dari Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau," ucap Jonli kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 28 September 2021.

 

REM dijemput paksa Tim Penyidik Disnakertrans dan Ditreskrimsus Polda Riau saat berada di kantornya di Jalan Sei Terjun di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada, Jumat, 24 September 2021 lalu. 

 


"REM tidak melakukan perlawanan saat dijemput dan langsung dibawa ke Pekanbaru," terangnya.

 

Selanjutnya, pihak Direktur berencana ingin mengunjungi Disnakertrans dan ingin membayar tunggakan tersebut.

 

 

"Kami persilahkan dia datang, namun hasilnya belum kami dapatkan dan proses hukum tetap berjalan," terangnya.

 

Pelaku tersebut terancam Pasal 19 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 55 dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara.

 

"Ini catatan kepada perusahaan yang ada di Provinsi Riau, jangan menunda apalagi tidak membayar hak pekerja dalam membayar Jaminan Hari Tua atau jaminan pensiunan pekerja," tutupnya.