Gawat, KPK Minta Pemprov Riau Segera Lakukan Penertiban, Ini Respons Sekda

Masrul-Kasmy8.jpg
(Wayan Sepiyana/RiauOnline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta agar Pemerintah Provinsi Riau melakukan penertiban perizinan perkebunan.

 

Ia menyebut langkah ini sesuai dengan objek wilayah perkebunan yang menjadi wilayah KPK.

 

"Ya, tadi kan kita katakan bahwa dari Dinas Perkebunan akan membuat perizinan ini menyeluruhan, luasan perizinan termasuk peta. Ternyata dari hasil identifikasi kita, perizinan itu ada yang sudah mendapatkan tapi petanya tidak dilampirkan," kata Masrul Kasmy, Selasa, 06 April 2021, usai acara di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.

 

Masrul Kasmy melanjutkan, kemudian, ada beberapa yang belum masuk dalam luasan perhitungan dari izin itu, baik izin usaha perkebunan (IUP).

 

"Tadi temen-temen perusahaan minta klarifikasi, kalau pun mereka dinyatakan lengkap mana buktinya gitu. Saya coba tawarkan kepada Dinas Perkebunan, ya gunakan aplikasi kan gampang ke perusahaan kan kita buat identifikasi dari a sampai berapa perusahaan. Kemudian, kita mintak melakukan pendataan dengan peta, apa alasannya kekurangan datanya apa," ungkapnya.


 

Ia menyarankan agar nantinya menggunakan aplikasi saja untuk melengkapi administratif perizinan perkebunan tersebut.

 

"Jadi kan sekarang dengan menggunakan teknologi lebih mudah, dan dari kawan-kawan perusahaan bisa melihat item mana yang perlu ditambah, dilengkapi, dan kalau memang sudah lengkap ya sudah lengkap," ujarnya

 

Hasil administratif perizinan ini akan dijadikan data terpadu.

 

 

"Ini nanti akan kita jadikan data terpadu, sebagai janji kita kepada KPK karena ini menjadi objek wilayah perkebunan yang menjadi wilayah KPK untuk penertiban terhadap perizinan perkebunan," pungkasnya.

 

Seperti diketahui, Pj Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy yang mewakali Gubernur memberikan Arahan Gubernur dan Pengumpulan Data Perizinan Usaha Perkebunan dalam rangka Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta, bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa, 06 Arpil 2021.