Panja Migas DPR RI Gelar RDP Soal Blok Rokan, Ini 6 Catatan yang Dihasilkan

Blok-Rokan-PT-CPI.jpg
(SKK Migas)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Panja Migas Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait nasionalisasi site pengelolaan minyak dan gas bumi Blok Rokan. 

 

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Riau Edy Natar, Tetua LAMR, Wakil ketua DPRD Riau, Hardianto, Direktur Chevron, Direktur PGN, serta tokoh masyarakat Riau lain. 

 

Dalam rapat yang digelar Selasa, 9 Februari 2021 pukul 14.00 WIB hingga 17.50 WIB tersebut menghasilkan enam catatan terkait dengan nasionalisasi Blok Rokan yang akan dilakukan 6 bulan ke depan. 

 

Pertama, mendesak CEO Sub Holding Hulu PT Pertamina (Persero) dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan untuk memfasilitasi diskusi Business to Business (B2B) dengan Badan Usaha di Daerah diantaranya Badan Usaha Milik Adat dari Lembaga Adat Melayu Riau untuk berpeluang berpartisipasi ikut investasi dan mengelola ladang minyak Blok Rokan yang beralih dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina Hulu Rokan.


Kedua, mendesak Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan dan PT Chevron Pacific indonesia untuk segera menindaklanjuti aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat Riau terkait manfaat pengelolaan Blok Rokan.


 

Ketiga,  Panja Migas Komisi VII DPR RI akan mengagendakan kunjungan kerja ke Blok Rokan dan rapat teknis lanjutan pada Masa Sidang IV Tahun 2020- 2021 dengan jajaran teknis dari SKK Migas, PT Pertamina Hulu Rokan, PT PGN Tbk dan PT Chevron Pacific Indonesia terkait peralihan pengelolaan Blok Rokan.

 

Keempat,  mendesak Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia dan yang terkait untuk segera menuntaskan kewajiban lingkungan perusahaan diantaranya pembayaran biaya pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM).

 

Kelima, Panja Migas Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan untuk memprioritaskan tenaga kerja dari putra daerah Riau yang tadinya bekerja di PT Chevron Pacific Indonesia.

 

Keenam, Panja Migas Komisi Vil DPR RI meminta Kepala SKK Migas, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan, Direktur Utama PT PGN Tbk dan Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia untuk menyampaikan masukan, data dan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Panja Migas Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 19 Februari 2021 kepada Komisi VII DPR RI, Pemerintah Provinsi Riau, Ketua Harian LAM RIAU dan Lembaga Kesultanan Siak.