Sebanyak 296 Peserta Lulus Seleksi CPNS Pemprov Riau

Kepala-Badan-Kepegawaian-Daerah-BKD-Riau-Ikhwan-Ridwan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau resmi mengumumkan nama-nama peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Riau, Jumat 30 Oktober 2020.

Sebanyak 269 peserta dinyatakan lulus seleksi. Pengumuman kelulusan CPNS secara resmi diumumkan melalui webiste BKD Riau. Seluruh nama-nama yang lulus seleksi CPNS dapat dilihat secara online diwebsite www.bkd.riau.go.id.

Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, mengungkapkan, peserta dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2019 adalah peserta memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan.

"Berdasarkan nilai integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional dan dapat diunduh dilaman https://bkd.riau.go.id," katanya.

Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus, pihaknya mengimbau agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS secara elektronik mulai tanggal 6 sampai 15 November 2020 melalui laman https://sscn.bkn.go.id.


Adapun kelengkapan dokumen pada angka 3 yang harus diunggah oleh peserta. Diantaranya pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah. Kemudian Ijazah dan Transkip Nilai Asli. Selanjutnya Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.

Kemudian Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Anak Lampiran 4 Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil dan Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000. Surat Pernyataan digabung menjadi 1 (satu) file. Format Surat Pernyataan dapat diunduh dilaman https://bkd.riau.go.id.

"Kemudian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan, surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, apabila memiliki Masa Kerja," katanya.

Selain itu, peserta juga diminta menyampaikan Asli dan Fotocopy dokumen melalui via pos dengan alamat, Kantor BKD Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien - Pekanbaru, Kode Pos 28126 dan berkas sudah diterima panitia paling lambat tanggal 20 November 2020.

"Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak mengunggah dokumen sesuai yang sudah ditetapkan pada tanggal yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri," katanya.

Kemudian untuk peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

"Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa informasi yang diberikan peserta ternyata tidak benar, maka Pejabat berwenang berhak memberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (*)