Manfaatkan Segera, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus

Ilustrasi-pajak-kendaraan.jpg
Ilustrasi pajak kendaraan (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan kembali memutihkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Provinsi Riau. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, Rabu 22 Juli 2026.

Ia mengatakan, pemutihan denda pajak ini hanya berlaku selama Agustus 2026. Diharapkan agar masyarakat yang belum membayar pajak, segera melunasi kewajibannya. 

"Momen spesial ini dalam rangka menyambut HUT ke-69 Provinsi Riau. Rencananya akan kita berlakukan hanya satu bulan saja, 1 Agustus spai 31 Agustus 2026," ujarnya. 

Pihaknya berharap agar kebijakan ini juga bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.



"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini," jelasnya. 

Lanjutnya, pembebasan pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

"Pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,"  pungkasnya.