Jaksa Hadirkan 14 Saksi Sidang Lanjutan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing

Sidang-Korupsi-Sekdakab-Kuansing3.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan korupsi makan dan minum Sekretariat Daerah Kuantan Singingi (Sekda Kuansing) kembali digelar dengan menghadirkan 14 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing yang juga JPU Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pekanbaru, Hadiman SH.MH akan menghadirkan saksi dari pihak JPU.

"Sidang besok kita akan menghadirkan 14 orang saksi dari JPU," ucap Hadiman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 01 Oktober 2020.


Hadiman berencana akan menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan pada perkara dugaan korupsi Rp10,4 miliar oleh Setda Kuansing.

Negara masih mengalami kerugian Rp7,9 miliar dalam 6 kegiatan sekretariat daerah kabupaten Kuantan Singingi.

Jenis 6 kegiatan tersebut, dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.

Adapun lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.