Setelah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Setda 2018 Ini kata Sekda

Dianto-Mampanini3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN -Sekda Kuansing, Dianto Mampini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing Tahun 2018.

Dianto Mampanini yang dimintai klarifikasinya mengatakan kalau kasus tersebut sudah di proses di Kejaksaan.

"Itu sudah diproses di Kejaksaan, biar pak Kajari yang menjelaskan semua," ujar Dianto yang ditemui wartawan di kantor Bupati, Selasa, 21 Juli 2020.

Dianto mengatakan, Kajari nanti yang akan menjelaskan apa yang sudah dilakukan dan apa yang menjadi catatan. "Itu semua seharusnya pak Kajari selaku pimpinan yang menjelaskan itu," katanya.

Sekda juga mengarahkan terkait persoalan tersebut bisa langsung konfirmasi ke Kajari. "Pak Kajari la, konfirmasi pak Kajari," katanya.

Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH dalam konferensi persnya mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi di Setda Kuansing Tahun 2018 akan ada ekspos di Kejati Riau nantinya.

"Kelanjutannya nanti akan ada ekspos di Kejati," ujar Hadiman, Senin, 20 Juli 2020.

Jadi, kata Hadiman, setiap ada kasus dilakukan ekspos di Kejati. "2017 juga kita ekspos di Kejati, bisa lanjut atau tidak lanjut," katanya.

Begitupun, katanya, kasus dugaan korupsi di Setda Kuansing 2018. "Masih progres Kasi Pidsus yang baru, nanti akan ada ekspos di Kejati," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kuansing saat ini tengah melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan kasus korupsi di Setda Kuansing Tahun 2018.


Sekda Kuansing Dianto Mampanini ikut diperiksa pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Kuansing 2018 lalu terdapat adanya temuan BPK terhadap anggaran makan minum pada Bagian Umum Setda Kuansing, dugaan terjadi kerugian negara sebesar Rp 574 juta pada 7 item kegiatan.

"Untuk tiga kegiatan pengguna anggaran Sekda waktu itu. Semua tentang makan dan minum," ujar Gempa yang menjadi Kasi Pidsus Kejari Kuansing waktu itu.  

Kini Gempa pindah ke Kejari Kota Jambi, Provinsi Jambi. Dia dipromosikan jadi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kejari Tipe A Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Sementara posisinya di Kejari Kuansing sebagai Kasi Pidsus digantikan Roni Saputra, SH yang sebelumnya merupakan Kasi Datun di Kejari Rokan Hulu. Acara Serah terima jabatan (Sertijab) keduanya digelar di aula kantor Kejari Kuansing, Kamis, 16 Juli 2020.