Polres Pelalawan Dapat Tangkapan Besar saat Grebek Rumah Pengedar Narkoba

MY-Bandar-Narkoba.jpg
(Polres Pelalawan)

LAPORAN : RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, PELALAWAN- Satuan resserse (Satres) narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan menangkap pelaku dan menyita barang bukti.

 

Pelaku yang diamankan berinisial MY diduga kuat sebagai bandar Narkoba, warga asal Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, berjenis kelamin laki-laki.

 

MY ditangkap Senin, 20 Juli 2020 sekitar pukul 21.15 WIB di rumahnya, Desa Bagan Limau, Ukui Kabupaten Pelalawan.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwanto, kepada RiauOnline.co.id, membenarkan penangkapan.


 

Dia mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Desa Bagan Limau sering terjadinya transaksi sabu.

 

"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu tim mengamankan pelaku di lokasi. Salah satu petugas meminta warga untuk menyaksikan pengeledahan,” ujar Gus, Kamis 23 Juli 2020.

 

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti di dalam tutup blender yang dibungkus kantong plastik hitam yang berisi sabu.

 

Ada juga sabu dalam bungkusan plastik klip merah di ruangan dapur berupa 1 paket besar, 1 paket kecil, 74 paket sedang, dengan total berat kotor 61,76 gram.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 plastik bening, 1 plastik warna hitam, 1 kertas timah, 1 mangkok penutup blender. Ada juga 1 handphone, 1 ball plastik bening klep merah dan pecahan uang Rp 50.000.

 

"Dari hasil interogasi, peran tersangka adalah sebagai pengedar atau bandar. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan  saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya, kepada RiauOnline.co.id