Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti 80 Perkara Pidana Umum

pemusnahan-bb.jpg

Laporan: RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 80 perkara tindak pidana umum (Pidum), di halaman kantor Kejari Pelalawan, Jumat 17 Juli 2020.

Pemusnahan itu langsung dipimpin Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth Suoth SH MH, dan dihadiri oleh Kapolres AKBP Indra Wijatmiko SIK, Kepala Pengadilan Negeri, Bambang Setyawan SH, MH, serta perwakilan dari Kodim Kampar, BNNK Pelalawan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Dalam sambutan Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth SH, MH menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adyaksa (HBA) yang ke-60 tahun 2020.

"Menyambut HBA ke-60, salah satu kegiatan kita melakukan pemusnahan barang bukti. Sedangkan acara puncak peringatan HBA jatuh pada 22 Juli mendatang yang dirayakan serentak seluruh Indonesia," ujar Kajari Nophy.


Dikatakan Kajari Nophy, barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu seluruh perkaranya sudah inkrah dan telah divonis di Pengadilan Negeri Pelalawan, para terpidana juga sudah dieksekusi ke rutan.

"Barang bukti yang telah dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap dan pelakunyan telah divonis. Kami sangat senang dan berterima kasih yang telah bekerjasama dalam penegakan hukum, baik dari kepolisian, pengadilan, BNNK dan instansi lainnya. Kedepan mohon dukungan yang lebih baik lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan, Marthalius SH, menyebutkan, BB yang dihanguskan diantaranya perkara narkotika sebanyak 75 perkara pidana umum dan 5 perkara lainnya berupa pidana lingkungan hidup dan perkebunan.

"Barbuk sabu seberat 42,81 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian ganja kering seberat 1,17 gram dibakar di dalam wadah drum hingga habis. Sedangkan beberapa handphone dan senjata tajam di potong di mesin grinda," tutur Martalius.

Dan dari puluhan BB yang dimusnahkan, katanya, ada yang khusus adalah perkara konservasi sumber daya alam (KSDA) yakni pembunuhan satwa dilindungi jenis harimau sumatera.

Maka Kajari Pelalawan bersama Kapolres, Ketua PN, dan perwakilan BKSDA Riau, serta Gakum KLHK Riau, melakukan pemusnahan kulit induk harimau bersama 4 ekor janin harimau yang sudah di awetkan sebelumnya dengan cara dibakar.

"Kulit harimau sumatera dan 4 janin harimau yang sudah di awetkan oleh para pelaku, turut kita musnahkan guna memberikan efek jera bagi pelaku pemburu hewan dilindungi ini," tegasnya, seraya seluruh pelakunya, saat ini menjalani hukuman di rumah tahanan.