Paripurnakan Laporan Keuangan Daerah, BPK Minta Pemprov Riau Tindaklanjuti 60 Hari ke Depan

Paripurna-DPR5.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Riau mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Daerah Provinsi Riau tahun anggaran 2021.

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Riau pada Senin, 23 Mei 2022 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Riau, Yulisman.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat, menyampaikan pihaknya memberikan rekomendasi yang harus diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Termasuk dalam hal-hal yang lebih teknis. Kemudian kalau nanti dimintai konsultasi tentu kami akan memberikan masukan juga," terangnya.

Widhi berkata kemudian tentang pengelolaan aset tetap, yang menurutnya dari tahun ke tahun relatif belum banyak kemajuan.

"Kami selalu mengingatkan karena secara nilai sangat besar. Kalau ini tak bisa ditindaklanjuti, segera bisa mempengaruhi kewajaran laporan keuangannya," jelas Widhi.


 

 

Tak berhenti di situ, ia menuturkan pihaknya juga memperingatkan soal penerimaan pendapatan daerah yang sudah saatnya dioptimalkan.

"Jadi menurut kami ada beberapa peluang atau potensi yang perlu dioptimalkan Pemprov Riau. Begitu hasil pemeriksaan kami kali ini," tuturnya.

Sementara kapan tenggat waktu yang diberikan kepada Pemprov Riau untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, Widhi mengatakan selama 60 hari.

"Jadi 60 hari ya, Pemprov Riau harus menindaklanjuti. Kami akan mengingatkan dalam rentang 60 hari itu dengan bersurat untuk menanyakan dan minta informasi seperti apa prosesnya," ujar Widhi.

Di sisi lain, Gubernur Riau, Syamsuar, menyampaikan rekomendasi itu akan menjadi perhatian dan memang harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari ke depan.

"Ini memang harus ditindaklanjuti Pemprov Riau melalui OPD yang ada dalam catatan tersebut. Ini juga jadi perhatian kami ke depan terutama yang berkaitan dengankualitas kinerja keuangan," pungkas Syamsuar.