Perusahaan Kelapa Sawit di Siak Tersangka Bakar Lahan

reward-cegah-karhutla.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menyatakan menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang beroperasi di Kabupaten Siak sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.

"PT DSI di Siak," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa, 7 Juli 2020.

Sunarto mengatakan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus melibatkan korporasi itu.

Namun, Sunarto enggan merincikan lebih jauh penetapan dua tersangka dari perusahaan tersebut. Ia mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus terkait hal itu.


Sementara itu, secara keseluruhan Polda Riau telah menetapkan 60 tersangka pembakar lahan. Selain dua tersangka dari PT DSI, juga terdapat 58 tersangka perorangan.

Para tersangka itu berasal dari 51 tindak pidana yang ditangani Korps Bhayangkara yang menyebar di beberapa wilayah. Ia merincikan Polres Rokan Hilir menjadi wilayah yang paling banyak menindak perkara Karhutla dengan total 13 kasus, diikuti Polres Bengkalis 12 kasus, Indragiri Hilir delapan kasus, Polda Riau satu kasus, Inhu dua kasus dan Polres Pelalawan ada dua kasus.

Selanjutnya Polres Siak ada tiga kasus, Dumai ada tiga kasus, Polres Meranti empat kasus, dan Polresta Pekanbaru empat kasus. Ia mengatakan sedikitnya 242 hektare lahan yang terbakar tengah disidiki kepolisian.

Hasil penelusuran Antara, PT DSI sendiri merupakan perusahaan yang bermasalah di kabupaten Siak. Perusahaan itu kerap berkonflik dengan masyarakat. Pada Januari tahun ini, sejumlah warga dan perwakilan perusahaan nyaris bentrok saat legislator Siak mengunjungi perusahaan tersebut.