(istimewa)
Selasa, 7 Juli 2020 15:16 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, PELALAWAN-Bambang Setyawan SH MH, Ketua PN Pelalawan akan menjadi majelis hakim yang bertugas menyidangkan kasus Karhutla PT Adei Plantation and Industry. Bambang berperan sebagai hakim ketua didampingi Joko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara sebagai hakim anggota.
Persidangan perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU tersebut akan digelar Rabu 8 Juli 2020.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan itu akan diadili majelis hakim sebagai terdakwa.
"Sidang perdana besok, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara, Selasa 7 Juli 2020.
Sidang akan digelar pada pagi hari oleh majelis hakim, lantaran dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah korporasi yang diwakili Presiden Direktur PT Adei Thomas Thomas dan tidak ditahan.
Tak ada tersangka perseorangan dalam kasus ini seperti perkara Karhutla lainnya.
Baca Juga
"Majelis hakim sudah mengirimkan penetapan hari sidang ke JPU. Sekarang tugas JPU untuk menpersiapkan para pihak di ruang sidang," ujar Rahmat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH menyebutkan, dalam menyidangkan perkara Karhutla yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, Kejari Pelalawan membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan 12 jaksa.
Dengan rincian tujuh orang dari Kejari Pelalawan termasuk Kajari Nophy Tennophero Suoth SH MH dan lima dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kita sudah menerima jadwal sidang dari majelis hakim dan sudah kita informasikan ke para pihak," tutur Agus Kurniawan.
Humas PT Adei Plantation and Industri, Budiman Simanjuntak SH membenarkan jadwal sidang yang sudah diterima pihak perusahaan. Tim kuasa hukum sudah ditunjuk untuk menghadapi persidangan dan mendampingi terdakwa.
"Kita mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai prosedur yang ada,"ujar Budiman.
Kasus ini diselidiki oleh Tipiter Bareskrim Mabes Polri. PT Adei diduga telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan perusahaan.
Tepatnya, di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Perusahaan asal Malaysia itu diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.