Demo Tanah Balai Kayang, BPN Siak: HGB Masih berlaku, PT Ikadaya Ada Hak

Demo-di-kantor-BPK-Siak2.jpg
(Hendra Dedafta/Riau online)

Laporan Hendra Dedafta

RIAU ONLINE, SIAK-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Budi Satrya. menerima Seruan Aksi Peduli Negeri dari Komite Perjuangan dan Penyelamatan Hak Masyarakat (KPPHM) Siak di Halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Senin, 30 Mei 2022.

 

Dalam aksinya, massa meminta Pemkab Siak segera menyelesaikan konflik sertifikat SHM Balai Kayang 1,2 dan 3 dengan HPL milik pemerintah Kabupaten Siak.

 

Massa menolak perpanjangan HGB milik PT Ikadaya Yakin Mandiri dan menolak pembangunan di lahan HGB tersebut karena kami duga menyalahi peruntukan. 

 

Meminta Ketua DPRD untuk membuat Pansus terkait BUMD, SPS yang diduga menjual HPL milik Pemkab Siak yang mengakibatkan kerugian Negara hingga 14 Milyar.

 

Meminta penegak Hukum untuk memeriksa oknum penerima dugaan Gratifikasi pembangunan gedung PT Bumi Siak Pusako (BSP) Bupati Siak, Dinas PU, petinggi BSP sebesar 9 Milyar.

 


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Budi Satrya. Menjelaskan terkait HGB yang diperoleh PT Ikadaya di Balai Kayang Siak.

 

Secara prosedur adalah legal dan sesuai aturan PT Ikadaya Yakin Mandiri memperoleh HGB itu berlaku selama 30 tahun dan habis pada 2025 mendatang, tentu masih berlaku untuk tiga tahun ke depan.

 

"Kami belum bisa memutuskan untuk tidak memperpanjang HGB PT Ikadaya, secara prosedur masih ada masa berlaku, masih ada hak mereka", ucap Budi Satrya.

 

Menurutnya, Budi Satrya menambahkan. sejauh ini PT Ikadaya tidak menyalahi aturan, dari total penguasaan, PT Ikadaya membangun diatas lahan sesuai HGB yang mereka miliki.

 

Dari 146,9 Hektare HGB yang di miliki PT Ikadaya sebagian besar telah mereka bangun, seperti perumahan di Kampung Rempak, belakang SMAN 1 Siak dan seberang jalan Soetomo.

 

 

 "Kegiatan Pemanfaatan Tanah Balai Kayang di Kecamatan Siak mengacu pada RDTR Tahun 2021 yang telah dilakukan uji publik serta disetujui oleh Pemkab dan DPRD Siak dengan posisi PT. Ikadaya pada RDTR ialah Perdagangan, Jasa dan Perumahan. Pembangunan rumah toko sudah sesuai dengan RDTR Kec. Siak. Sehingga apabila permohonan sudah dimasukkan kedalam sistem maka permohonan sudah menyesuaikan dengan RDTR yang telah ditetapkan. Terkait Izin Bangunan sudah bukan menjadi kewenangan BPN", kata Budi Satrya.

 

"Terkait SHM masyarakat di Balai Kayang 1, 2 dan 3 sebagian telah memperoleh dan menempati haknya. Hanya saja di lahan itu masih tercatat sebagai aset Pemkab Siak, maka Pemkab Siak yang akan melakukan pelepasan dan ini sedang berjalan. Namun memang secara prosedural agak sulit agar ke depan tidak ada kecacatan hukum nantinya", tutup Budi .