Kejari Pelalawan Terima Tahap II Kasus Karhutla PT Adei Plantation and Industry

pelimpahan-adei.jpg
(istimewa)

Lapaoran : RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Penyidik Tim Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) koorporasi tahun 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, pada Rabu, 17 Juni 2020.

Pelimpahan itu dilakukan setelah melalui proses tahap II. Penerima pelimpahan tersebut diterima Kasi Pidum Kejari Pelalawan Agus Kurniawan, MH.

“Sekira pukul 10:00 Wib, telah berlangsung kegiatan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara Karhutla,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T. South, MH melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, MH.

Kastel Sumriadi menyebutkan, tersangka koorporasi adalah PT. Adei Plantation and Industry. Mewakili korporasi, tersangkanya adalah Presiden direktur PT. Adei Plantation and Industry.


“Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleb pengurus Thomas selaku Presiden Direktur,” ujarnya.

Dijelaskannya, penetapan tersangka kasus kejahatan Karhutla yang menyeret presiden direktur PT. Adei Plantation and Industry berawal terjadinya perbuatan tindak pidana Karhutla pada 7 September 2019.

Adapun total lahan yang terbakar seluas 4,16 hektare. Lokasi tersebut berada Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan.

“Bahwa tersangka koorporasi PT. Adei Plantation and Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla seluas kurang lebih 4,16 hektare pada 7 September 2019 lalu," tambahnya.

Dilanjutkannya, saat ini pelimpahan berkas dan tersangka sudah resmi diterima. Kejari Pelalawan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Kejati Riau dan Kejari Pelalawan untuk menangani kasus kejahatan Karhutla tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 98 ayat (1) Jo, Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo.

Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setelah ini, tim JPU melakukan penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahan ke Pengadilan Negeri Pelalawan," tandasnya kepada RiauOnline.co.id.