Nekat Gelar Unras saat PSBB, Empat Pemuda di Bengkalis Terancam Penjara

Sidang-Terdakwa-Unras.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Empat pemuda, RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis, serta MHR (21), MAA (21) dan MH (23) warga Kecamatan Rupat terancam hukuman empat bulan kurungan penjara karena nekat melaksanakan aksi unras saat PSBB di Bengkalis.

Mereka dijerat beberapa pasal setelah melakukan aksi keramaian saat Bengkalis melaksanakan PSBB dan dijerat pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP.

Serta pasal 10 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum serta pasal 5 ayat 4 huruf d peraturan Bupati Bengkalis nomor 39 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Bengkalis.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan tersangka berawal dari informasi yang beredar di media sosial Whatsapps group (WAG) dimana ada undangan ajakan untuk melaksanakan aksi KAMISAN terkait perkara Bongku, Kamis, 21 Mei 2020lalu.

Dalam udangan tersebut, lanjut Kasat menuturkan, aksi yang akan dilakukan Kamis sore sekira pukul 15.00 WIB itu adalah oleh gabungan mahasiswa Bengkalis bertempat didepan kantor Bupati Bengkalis. Dari informasi ini petugas langsung mencari informasi siapa yang akan melakukan aksi.


"Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksinya dengan membawa masa sebanyak sepuluh orang dikumpulkan di Lapangan tugu," ungkap Kasatreskrim AKP Andre Setiawan menerangkan, Kamis 27 Mei 2020.

Saat melakukan Aksinya, kemudian mereka melakukan kompoi dengan menggunakan sepeda motor ke depan kantor Bupati Bengkalis. Disana mereka melakukan orasi selama sepuluh menit.

"Dengan adanya itu, sehingga pihak Kepolisian terpaksa menindak tegas mereka dengan memubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB. Selain itu aksi yang mereka lakukan juga melanggar Undang undang penyampaian pendapat dimuka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional," ujarnya.

Disamping itu, aksi yang mereka lakukan tidak mendapatkan izin dari pihak Kepolisian. Kemudian mereka juga tidak mengindahkan Pergub dan Perbup yang melakukan aksi disaat masa pembatasan sosial berskala besar dilakukan.

Menurut Kasat, proses hukum empat orang tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Berkas perkara keempatnya juga kita limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sudah tahap II pada Selasa kemarin. Tersangka juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.