Honor Guru Bantu Provinsi Belum Cair, Ini Penjelasan BPKAD Kuansing

Kepala-BPKAD-Kuansing-Hendra.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, Riau memberikan penjelasan terkait belum cairnya honor Guru Bantu (GB) Provinsi hingga kini.

Kepala BPKAD Kuansing, Hendra menjelaskan, bahwa pengalokasian anggaran dalam APBD ada beberapa proses yang harus dilalui termasuk untuk honor guru bantu.

"Memang ada beberapa proses dan mekanisme yang harus kita lalui. Pencairan dana ini tidak bisa suka-suka hati, sama denganmengambil uang di celengan," kata Hendra melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Minggu 19 April 2020.

Hendra mengatakan, kalau anggaran untuk honor guru bantu Provinsi ini sebelumnya masuk dalam bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Riau. Dimana alokasi anggaran tersebut baru diterima sekitar bulan Februari 2020, setelah APBD Kuansing disahkan 31 November 2019 lalu.

"Setelah ada SK alokasi Bankeu dari Provinsi untuk kabupaten/kota baru bisa dianggarkan di APBD. Setelah dianggarkan maka mulai la dilakukan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Dinas dan selanjutnya disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)," katanya.

Kenapa honor GB Provinsi belum cair disampaikan Hendra, memang membutuhkan waktu karena banyak hal yang dipersiapkan terutama persyaratan yang harus diajukan untuk proses pencairan ke Provinsi.

Sebenarnya disampaikan Hendra, pada pertengahan Maret 2020 lalu semua persyaratan untuk pembayaran honor guru bantu tahun 2020 sudah terpenuhi tinggal mengajukan ke Pemprov.

"Saat kita ajukan Pemprov menyatakan untuk pembayaran honor GB Provinsi tahun 2020 harus diselesaikan dulu lebih bayar 2019 lalu," kata Hendra.

Maka dikatakan Hendra, ini yang harus diselesaikan, karena hutang tersebut belum dianggarkan pada APBD Kuansing 2020."Kita coba mensiasatinya dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT), ini butuh waktu untuk melakukan pergeseran anggaran," katanya.

Menurut Hendra, untuk melakukan pergeseran harus melalui Peraturan bupati (Perbup) tentang perubahan penjabaran APBD 2020. Dan sekitar awal April kemarin hutang tersebut telah selesai, untuk selanjutnya sudah bisa dimulai proses pengajuan pencairan honor GB untuk tahun ini.

Sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan pencairan honor GB Provinsi tersebut diantaranya surat pengantar, permohonan ditandatangani Bupati, surat pernyataan dari kepala daerah, surat pernyataan penggunaan dana yang ditandatangani Bupati.

Kemudian kwitansi diteken langsung Bupati, surat pertanggungjawaban mutlak dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing, SK guru bantu, SK alokasi, SK Bendahara Umum Daerah (BUD), rekening koran, FC DPA guru bantu.

"Alhamdulillah seluruh kelengkapan ini telah kita sampaikan ke Provinsi beberapa hari lalu, semuanya rangkap tiga," kata Hendra.

Hendra berharap semoga bisa secepatnya diproses oleh Provinsi sehingga guru GB Provinsi yang ada di Kuansing secepatnya menerima haknya.

"Setelah ini prosesnya dinas segera mengajukan penerbitan SPD dan SP2D. Mudah-mudahan syarat yang diajukan dinas tidak kurang," katanya.

Hendra menegaskan, apabila semua syarat sudah terpenuhi maka akan langsung diproses. Namun ditengah situasi saat ini, BPKAD juga melakukan protokol Covid 19.

"Ini upaya kita untuk mengantisipasi penyebaran. Setiap dokumen yang masuk kita biarkan dulu selama 10 jam, tapi kalau memang mendesak akan kita sterilkan menggunakan sanitizer atau disinfektan," pungkasnya.