Daripada untuk Sosialisasi, Kades Diminta Gunakan Anggaran Bantu Keuangan Pasien PDP

Warga-Panam-Pekanbaru-Lockdown-Lokal.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Ma'azat meminta Kepala Desa untuk tidak terlalu jor-joran dalam melakukan sosialisasi pencegahan virus Corona.

 

Seperti yang diketahui, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang dana tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. 

 

Hal itu sebagai langkah kementerian dalam usaha pencegahan dan penanggulangan wabah Coronavirus Deseas (Covid-19). 

 

Selaku anggota komisi yang meupakan mitra Kemendes PDT, Syahrul mengapresiasi adanya SE nomor 8 tahun 2020 tersebut. SE itu, menurut Syahrul adalah regulasi yang tepat bagi Kepala Desa (Kades) untuk membantu warganya yang terdampak oleh wabah Covid-19 itu. 

 

Namun, sebagai catatan oleh Syahrul, dana sosialisasi itu jangan habis untuk sosialisasi saja. Namun harus lebih kepada upaya penanggulangan, baik secara medis atau pun kebutuhan ekonomi bagi keluarga yang terdampak. 


 

"Kita mengingatkan kepada Kades agar dana itu betul-betul untuk penanggulangan, kurangi anggaran untuk sosialisasi. Fokuskan anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak, atau untuk berobat" kata Syahrul Aidi, Senin, 30 Maret 2020.

 

Saat ini, jelasnya, ada dua kebutuhan yang diprioritaskan, yaitu penanggulangan pasien secara medis, seperti untuk biaya pengobatan, operasional pasien terdampak ke rumah sakit atau Puskesmas. 

 

Kebutuhan yang kedua adalah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga bagi pasien yang telah tergolong Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

 

"Pada umumnya pasien yang PDP, dia dan anggota keluarganya tak boleh keluar rumah. Otomatis mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka mereka harus dibantu dari Dana Desa untuk menjamin kebutuhan pokok hariannya," terang Syahrul. 

 

Menindaklanjuti edaran Menteri Desa dan PDT tersebut, Bupati Kampar sendiri telah mengeluarkan Surat dengan nomor 414.2/DPMDP/102 tahun 2020 yang meminta Kades untuk menganggarkan dalam dana desa sebesar 100 juta rupiah untuk pencegahan Covid-19. 

 

Dalam surat tersebut, disebut ada 9 item diluar sosialisasi yang dapat dianggarkan oleh Kades dalam anggaran DD.