Tahun Ini, Pemkab Kuansing Lakukan Pengadaan Alat Perekaman e-KTP

Perekaman-KTP-Elektronik.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Guna memudahkan masyarakat dan mempercepat perekaman data kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing akan melakukan pengadaan alat perekaman kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) untuk 15 Kecamatan yang ada di Kuansing.

Pengadaan alat perekaman e-KTP ini dilakukan karena peralatan perekaman yang lama sudah banyak yang rusak. Dari 15 Kecamatan hanya tiga alat yang kini masih bisa digunakan untuk perekaman.

"Dasar itu kita lakukan pengadaan alat perekaman e-KTP tahun ini," kata Kepala Disdukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman kepada Riau Online, Rabu, 4 Maret 2020.

Reffendi mengatakan, tiga alat perekaman yang masih bagus pengadaan pemerintah pusat tersebut diantaranya di Kuantan Tengah, Kuantan Mudik dan Singingi. Sementara untuk 12 kecamatan lagi peralatan perekaman tidak bisa digunakan lagi karena kondisinya rusak.

"Kita tidak bisa memperbaiki dan komponen peralatan yang rusak itu juga tidak ada dijual dipasaran," kata mantan Camat Kuantan Tengah ini.  

Kemudian ditambah lagi peralatan perekaman e-KTP pengadaan pusat ini baru saja dihibahkan tahun lalu oleh pusat ke daerah. "Alat tidak bisa kita perbaiki karena tidak ada produksinya lagi dan hanya satu merk, jadi komponen tidak ada dijual ditoko," katanya.

Kini peralatan perekaman pengadaan pusat itu sebagian sudah disimpan karena memang tidak bisa lagi digunakan oleh sebagian besar Kecamatan.

Rencananya kata Reffendi, untuk pengadaan alat perekaman e-KTP yang baru nanti merknya memang tidak sama dengan peralatan sebelumnya dari pusat.

Tapi pengadaan peralatan baru nanti tentunya peralatan yang ada komponennya dijual dipasaran, sehingga apabila terjadi kerusakan bisa dilakukan perbaikan.

"Kalau bisa alat perekaman yang diadakan nanti itu merknya ada dipasaran, kalau rusak kan bisa kita cari komponennya dan bisa diperbaiki tidak satu produksi," kata Reffendi lagi. 

 

Reffendi berharap dengan pengadaan alat perekaman baru nanti tentunya bisa memudahkan masyarakat melakukan perekaman. "Nanti kalau melakukan perekaman tinggal datang ke kantor camat, karena sudah ada dimasing-masing kecamatan," katanya. 


 

Data Disdukcapil Kuansing Semester II Tahun 2019 atau 31 Desember 2019 lalu, jumlah wajib KTP di Kuansing seluruhnya ada 233.621 dan yang sudah melakukan perekaman itu sebanyak 207.594. 

 

Sementara yang sudah melakukan cetak KTP sebanyak 203.332. Kedepan Reffendi berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman bisa segera melakukan perekaman.