KPK Kembali Geledah Kantor Wali Kota Dumai

kawal-penggeledahan.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, DUMAI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman dinas dan kantor sekretariat wali Kota Dumai, Zulkifli As, Selasa 13 Agustus 2019.

KPK datang ke Kantor Sekretariat Wali Kota Dumai di Jalan Perwira Kecamatan Bukit Kapur sekitar pukul 11.00 Wib, dan dikawal sejumlah personel polisi bersenjata, langsung memeriksa ruang pengadaan barang dan jasa di lantai dasar.

Petugas lembaga anti rasuah di kantor wali kota ini terlihat berjumlah 4 orang dengan berpakaian rompi coklat, terpantau melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan meminta keterangan para pegawai di lingkungan Pemkot Dumai.

Pantauan di kediaman dinas Wali Kota di Jalan Putri Tujuh, penggeledahan dikawal polisi masih berlangsung, dan dikabarkan wali kota tidak berada di tempat, sedang diluar kota kegiatan kedinasan.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman dinas wali kota dan kantor wali kota Dumai pada 26 April 2019 lalu, beberapa berkas dan koper dibawa saat itu.


Kepala Bagian Hukum Sekretariat Wali Kota Dumai Dede Mirza mengaku ikut mendampingi penggeledahan KPK atas perintah pejabat sekretaris daerah di ruang bagian pengadaan barang dan jasa, sejumlah berkas dan dokumen kegiatan Tahun Anggaran 2017 dibawa penyidik.

"Petugas membawa berkas pekerjaan barang dan jasa tahun 2017," kata Dede kepada pers.

Sementara itu, pantauan di lapangan kegiatan rutinitas di kantor Sekretariat Pemko Dumai masih berlangsung normal seperrti biasa, meski ada penggeledahan.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK masih terkait dugaan korupsi yang melibatkan nama Wali Kota Dumai disebut Yaya Purnomo diduga terlibat dalam kasus suap DAK.

Dalam kasus tersebut, DAK Kota Dumai sebesar Rp96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp20 miliar, Rifa menerima fee Rp200 juta.

Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dolar Singapura.