Dewan Bakal Telusuri Pajak Minyak Perusahaan 1 Persen

Wakil-Ketua-DPRD-Riau-Noviwaldy-Jusman.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

Laporan : Hasbullah Tanjung

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengaku sangat sedih ketika mengetahui adanya perusahaan yang dipungut pajak minyaknya oleh Pemprov sebesar sekitar 1 persen.

"Saya minta perusahaan-perusahaan besar ini dikenakan pajak BBM sesuai aturan, sekarang ini pajaknya sangat kecil sekali, sehingga ini sangat melukai hati saya,"ujar Politisi yang kerap disapa Dedet ini, Senin, 28 Mei 2018.

Dikatakan Dedet, ia akan segera mengirimkan surat kepada seluruh komisi dan alat kelengkapan Dewan untuk segera menelusuri adanya Pergub yang mengatur terkait pungutan insentif perusahaan besar ini.


"Ini pelajaran untuk kami selaku dewan yang harusnya mengawasi setiap Pergub, saya akan surati semua anggota untuk memeriksa ini," tambah Politisi Demokrat ini.

Lebih lanjut, Dedet mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak Pemprov saat rapat pembahasan harmonisasi terkait revisi Perda Pertalite.

"Kita akan bahas, usut kenapa ini bisa terjadi, kita akan telusuri perusahaan besar mana saja yang dapat insentif pajak minyak sedemikian kecilnya," tambahnya lagi.

Dikatakan Dedet, seharusnya pungutan insentif pajak perusahaan besar minimal sama seperti pajak yang dikenakan kepada masyarakat Riau, yakni lima persen.

"Minimal sama dengan masyarakat, lima persen, tapi mereka itu kan industri, jadi harusnya 10 persen, saya belum mau berasumsi apakah ini Pergub titipan atau bukan, tapi kita akan telusuri," tutupnya.