Pelarian Pembacok Rapius Berakhir di Tepi Sungai Tanjung Pauh

pembacok-rapius.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Pelarian terduga pelaku pembacokan GH Alias IG, warga Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau berakhir. GH alias IG ditangkap ditempat perembunyiannya disebuah pondok di tepi sungai di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir pada Rabu, 7 Juli 2021 sekira pukul 19.30 WIB.

Penangkapan terduga pelaku GH alias IG ini dilakukan Tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek dipimpin Ipda Asep Saifurrohman.

"Terduga pelaku pembacokan sudah ditangkap," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.

 

AKP Tapip mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sembunyi di sebuah pondok dipinggir sungai di daerah Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.



"Mengetahui pelaku ada disana Tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres bersama Polsek langsung turun, dan terduga pelaku berhasil kita amankan," kata mantan Kapolsek Kuantan Hilir ini.

GH alias IG kabur setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rapius, warga Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.

 

 

 

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB ditepi Sungai Kuantan di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kejadian pembacokan terhadap korban Rapius alias Pius tersebut terjadi ketika korban bersama rekan-rekannya tengah duduk santai usai bekerja mencari emas di tepi Sungai Kuantan di Desa Rantau Sialang.

Dari kesaksian rekan korban, tidak diketahui apa masalahnya, tiba-tiba pelaku langsung membacok korban Rapius alias Pius. Saat kejadian semua orang yang berada dilokasi berusaha berlarian menyelamatkan diri.

Korban usai dibacok langsung terkapar. Dari kesaksian rekan korban, Rapius terkapar setelah mendapatkan tiga kali bacokan di bagian kepala, lengan, dan dada, sedangkan pelaku saat itu langsung melarikan diri.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, perbuatan tersebut dilakukan pelaku lantaran marah kepada korban karena pelaku menduga korban yang memutuskan selang robin rakit dompeng. Sedangkan pelaku sendiri mengaku tidak pernah melihat korban melakukan perbuatan tersebut.


Atas perbuatannya terduga pelaku ini terancam pasal 351 KHU Pidana tentang Penganiayaan Berat.