Tak Lolos Jalur Afirmasi PPDB, Ade Khawatir Anak Tak Mampu Putus Sekolah

Ade-Hartati-Rahmat3.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat mendapat sejumlah laporan masyarakat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), beberapa diantaranya adalah calon peserta didik jalur afirmasi yang tidak bisa masuk.

"Ada Masyarakat yang anaknya masuk jalur Afirmasi, memiliki kartu Indonesia Pintar tidak tertampung di sekolah tempat mereka tinggal," terang Ade usai, 8 Juli 2021.

Diketahui, jalur afirmasi adalah jalur masuk yang diperuntukkan calon siswa yang berasal dari ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Atas hal tersebut, Ade khawatir, tidak tertampungnya calon peserta didik via jalur afirmasi ini berpotensi membuat calon murid putus sekolah karena sulit melanjutkan sekolah di swasta.

"Provinsi harus melihat kondisi riil saat ini, kondisi ekonomi sedang sulit, jalur afirmasi malah tidak bisa menampung. Ini harus diperhatikan, mereka mau sekolah dimana?" Tekan Ade.

Melihat kondisi ini, Ade menyebut harus ada formulasi kebijakan dari pemerintah provinsi Riau sehingga calon murid yang sebelumnya menempuh jalur afirmasi tepat bisa bersekolah.

Ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi. Meskipun sudah ada BOS untuk sekolah swasta. Harus ada strategi dari pemerintah, sehingga menekan angka putus sekolah.

 

 


 

Ade menyebut beberapa masalah yang mempersulit sekolah untuk menampung calon murid adalah posisi sekolah yang berada di irisan sejumlah zonasi yang menyebabkan penumpukan calon murid.

Ade mencontohkan SMAN 4 Pekanbaru yang terletak di Kelurahan Maharatu, Sidomulyo Timur, Perhentian Marpoyan, dan sedikit wilayah kecamatan Tampan. Sementara untuk calon siswa dari Kelurahan Maharatu sekalipun sudah tak mencukupi.

Diketahui, Secara proporsi jalur afirmasi memiliki kuota 15 persen dari keseluruhan jalur masuk sementara jalur masuk yakni jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur perpindahan orang tua wali sebanyak 5 persen.