Paman Gibran Dilaporkan ke KPK Gegara Diduga Loloskan Keponakan jadi Cawapres

Anwar-Usman-Gibran.jpg
(Suara.com/Iqbal)

RIAU ONLINE - Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme.

Pelaporan terhadap paman dari Gibran Rakabuming Raka itu merupakan buntut dari putusan MK yang diduga sebagai upaya untuk meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis," kata Koordinator PADI Charles Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 15 November 2023, dikutip dari Suara.com.

Charles menyebut laporan tersebut merujuk pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari jabatan Ketua MK.


"Salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan, karena ada hubungan keluarga dengan (Gibran) orang yang diuntungkan berpakara tersebut," kata Charles.

Setelah mempelajari putusan itu, kata Charles, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran pidana nepotisme. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Pasal 22.

"Tentang penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme ada unsur pidana disebutkan. Jadi setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluaraga dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu di ancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dam maksimal 12 tahun," katanya.

Dalam laporannya, PADI juga menyertakan sejumlah bukti, di antaranya bunyi putusan MKMK terkait persyaratan capres-cawapres.

"Kami lampirkan dalam laporan kami selain putusan dari MKMK,putusan perkara nomor 90. Di sana ada discenting opinion dari dua Hakim MK yang membuat geger publik. Kita terus kemudian laporan dari majalah Tempo, terus laporan-lpaoran terkait dengan saudara Gibran yang mempuanya kedudukan hukum atas putisan perkara 90," kata Charles.