KPK Sita Aset Lukas Enembe, Ada Emas Batangan hingga Mobil Mewah

Lukas-Enembe6.jpg
([Suara.com/Alfian Winanto,])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Pasca penangkapan Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset milik Gubernur Papua itu. Aset itu diamankan dari operasi penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi, yaitu Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

Penyitaan aset Lukas Enembe itu diungapkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers terkait penahanan Lukas Enembe yang digelar di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

KPK menyita aset berupa logam mulia berupa emas batangan sampai dengan kendaraan mewah dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe senilai Rp 4,5 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Firli menjelaskan bahwa Lukas diduga telah menerima uang miliaran rupiah baik dalam kasus gratifikasi maupun suap.

Lukas diketahui menerima uang sebesar Rp 10 miliar dalam kasus gratifikasi. Uang tersebut diterima terkait dengan jabatan Lukas sebagai Gubernur Papua.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Lukas menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.


Suap tersebut diberikan agar Lukas serta Pemerintah Provinsi Papua memilih perusahaan konstruksi tersebut sebagai pemenang tender di sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

 

Proyek tersebut antara lain yaitu rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar, dan juga Entrop Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Lembaga antirasuah tersebut menduga Rijatono menghubungi hingga menemui dan juga memberikan sejumlah uang kepada Lukas, dan juga kepada sejumlah pejabat Pemprov Papua sebelum lelang dilaksanakan.

Rijatono juga melakukan kesepakatan untuk memberikan jatah fee 14 persen dari total nilai proyek setelah dipotong pajak untuk Lukas, dan sejumlah pejabat Pemprov Papua.

Firli Bahuri juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan langkah hukum terkait dengan aset Lukas Enembe. KPK telah melakukan pemblokiran rekening Lukas Enembe yang berisikan uang mencapai Rp 76 miliar.

Diketahui, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 D UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe saat ini tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Papua. Jabatannya saat ini diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun yang saat ini menjabat sebagai Plh Gubernur Papua dikutip dari suara.com