Ayah Ajak Anak Jadi Begal, Ditembak Polisi saat Bacok Pemotor Perempuan

Pelaku-begal3.jpg
(suara.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Ada-ada saja ulah seorang bapak di Lebak, Banten. Bukannya mengajari anaknya agar berbuat baik, 4 (46) malah mengajak sang anak MM (21) jadi pelaku begal Keduanya diringkus polisi lantaran nekat membegal seorang ibu muda di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, bapak dan anak itu beraksi pada Kamis (21/4/2022).

Saat itu, kata Zain, Galuh Zulitri (22) tengah berkendara sambil membawa dua anaknya yang akan dititipkan ke tempat kakaknya lantaran korban akan bekerja.

"Korban dipepet oleh para pelaku, saat jaraknya mulai dekat, pelaku langsung memukul dan membacok korban dengan golok di bagian muka dan tangan," kata Zain saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Korban yang tak berdaya lalu pasrah bersama dua anaknya yang masih berusia 3 dan 4 tahun itu. Pelaku kemudian berusaha membawa motor korban.


Selang beberapa detik, korban kemudian berteriak minta tolong. Beruntung, teriakan itu didengar warga sekitar.

"Kemudian ada warga yang menolong dan mengejar pelaku, beruntung sepeda motor korban tak jadi dibawa kabur. Tapi korban luka parah di kepala dan tangan kiri," papar Zain.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua begal itu mengaku memiliki hubungan darah bapak dan anak.

Keduanya diringkus di kediaman mereka di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (15/5/2022) pukul 02.00 WIB.

Bahkan, petugas kepolisian harus menghadiahi timah panas lantaran bapak dan anak komplotan begal itu berusaha kabur.

"Saat diminta menunjukan barang bukti yang digunakan, keduanya berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan," paparnya dikutip dari suara.com

Saat ini, Zain menyebut masih mendalami soal motif dan sudah berapa lama komplotan bapak dan anak yang jadi begal itu beraksi di Tangerang.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya terancam 12 tahun pidana sesuai Pasal 365 KUHP," pungkasnya.