Ditegur Tak Pakai Masker, Perempuan Ini Malah Maki Anggota TNI dan Satpol PP

Perempuan-memaki.jpg
(Tribunnews)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Seorang perempuan justru memaki Personel TNI dan Satpol PP karena ditegur tak memakai masker.

Peristimwa itu tejadi di di Pasar Ampera, Pulogadung, Jakarta Timur.

Ketika ditegur, perempuan tersebut malah tak terima lalu memaki-maki anggota TNI dan Satpol PP.

Kejadian yang berlangsung Jumat 4 September 2020 itu terekam dalam video berdurasi 30 detik yang viral di masyarakat.

Kronologi

Peristiwa berawal saat petugas sedang melakukan razia protokol kesehatan di Pasar Ampera, Pulogadung, Jakarta Timur.

Di sana petugas mendapati seorang perempuan yang tak memakai masker lalu menegurnya.

Namun, perempuan yang diperkirakan berusia 30 tahun itu malah tak terima ditegur anggota TNI dan Satpol PP.


Petugas gabungan lantas mencoba menenangkan perempuan yang menjinjing belanjaan tersebut. Bukannya tenang, emosi perempuan itu malah makin meninggi.

Sambil menunjuk wajah prajurit TNI, perempuan itu mengeluarkan sederet makian.

"Ibu jangan seperti itu. Kita hanya mengingatkan saja," kata prajurit TNI itu mencoba menenangkan, dikutip dari Tribunnews, Sabtu 5 September 2020.

Sejumlah pedagang dan pengunjung Pasar Ampera yang menyaksikan peristiwa itu menyoraki perempuan tersebut.

Sadar disoraki, perempuan melempar barang belanjaannya kepada salah seorang pedagang.

Prajurit TNI lain dan Satpol PP mencoba menenangkan keadaan dengan meminta para pedagang menghentikan sorakan kepada perempuan tersebut.

 

Pergi Sambil Menangis

Camat Pulogadung Bambang Pangestu membenarkan kejadian tersebut. Saat itu petugas memang sedang melakukan razia protokol kesehatan.

Mengutip laporan Satpol PP, peristiwa itu berakhir dengan perginya perempuan tersebut sambil menangis.

Perempuan tersebut pergi tanpa sempat mendapatkan sanksi pelanggaran Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Adapun sanksi yang seharusnya dijalani perempuan tersebut adalah, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Atau denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Artikel ini sudah terbit di Kompas.com