Tak Mau Kalah, Ada Lima Kasus ASN Wanita Punya Suami Lebih dari Satu

ASN4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Tidak hanya ASN pria yang memiliki istri lebih dari satu atau poligami, ASN wanita juga banyak yang melakukan poliandi.

Kebalikan dari poligami, poliandri adalah wanita yang memiliki suami lebih dari satu.

Kasus poliandri mewarnai kehidupan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Setidaknya ada 5 ASN yang kini tengah diproses oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengemukakan, pemeriksaan lima ASN itu berdasarkan adanya pelaporan dari masing-masing suami sah mereka. Sekarang sedang dalam proses klarifikasi itu yang pengaduan suami, kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 31 Agustus 2020.

Sementara itu, di luar pengaduan suami, pelaporan serupa menyoal poliandri yang dilakukan ASN belum digubris oleh Kementerian PAN RB.

Kalau pengaduan teman atau surat kaleng atau pengaduan pimpinan kami abaikan.


Tapi prinsip itu kan gak boleh, melanggar aturan, nggak boleh, ujar Tjahjo.

Diketahui, kabar Aparatur Sipil Negara atau ASN wanita poliandri baru-baru ini heboh dan ramai diperbincangkan masyarakat. Kejadian ASN wanita melakukan poliandri ini dibenarkan oleh MenPAN-RB RI Tjahjo Kumolo.

Dalam satu tahun ini, Menteri Tjahjo menerima setidaknya lima laporan Poliandri.

Seperti diketahui dan diatur dalam undang-undang (UU), ASN tidak boleh melakukan poligami atau pun poliandri. Aturan mengenai Poligami dan Poliandri ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

Selain itu, PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang di atas.

Sanksi ASN Wanita Poliandri ASN yang melakukan poliandri atau pun poligami dijatuhi sanksi sesuai perkaranya.

Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi. Itulah aturan dan sanksi yang akan diterima jika ASN wanita poliandri.

Artikel ini sudah terbit di Ayo Semarang