Gubernur Sediakan Rp25 Miliar untuk Pelaku UMKM, Cek Cara Mendapatkannya!

uang21.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan bahwa Provinsi Riau peringkat kedua terbanyak se-Sumatera, penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

 

Dia menuturkan bantuan bagi pelaku usaha dimasa pandemi Covid-19 disalurkan melalui Bank. Selain dari APBN, Pemerintah Provinsi Riau juga telah menganggarkan program yang sama sebanyak Rp 25 Miliar.

 

Ia melanjutkan Provinsi Riau sendiri menerima sebanyak 341.695 pelaku usaha, sedangkan terbanyak pertama yaitu Sumatera Selatan yang menerima 341.718 pelaku usaha.

 

 

"Sebanyak 341.695 pelaku usaha mikro di Provinsi Riau menerima bantuan. Realisasi hingga Juni 2021, sebanyak 297.689 pelaku UMKM yang sudah menerima," kata Syamsuar, Senin, 2 Agustus 2021 di Balai Pelangi Kompleks Gubernur.

 

"Kita upayakan bulan Agustus ini, bantuan dari Provinsi akan disalurkan. Bantuan dari provinsi ini beda penerimanya dari pelaku usaha yang menerima dari kementerian koperasi dan UKM makanya kita minta pendampingan BPKP, agar tidak tumpang tindih," ujarnya.

 


Lebih lanjut, ia akan bekerja sama dengan OJK dalam memberikan bantuan UMKM tersebut agar dapat bermanfaat, serta hasil dari 297 ribu terlihat meningkatkannya perekonomian.

 

 

"Sejauh mana perkembangan bantuan Rp 1,2 juta ini, dapat dimanfaatkan untuk UMKM, Pemprov Riau akan bekerjasama dengan OJK  sehingga kita tahu dari 297 ribu ini, berapa yang berhasil meningkatkan ekonominya," pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada tahun 2021, melanjutkan Program/Kegiatan Bantuan Pelaku Usaha Mikro yang disingkat dengan BPUM. 

 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Terdampak Pandami Covid 19, Junto Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permenkop Nomor 6 Tahun 2020. 

 

Dalam Permenkop-UKM tersebut disebutkan persyaratan yang berhak menerima BPUM, yaitu: 

a) Warga Negara Indonesia; 

b) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 

c) memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. 

 

Sedangkan besar bantuan yang diperoleh pelaku usaha mikro sebesar Rp 1,2 Juta. 

 

Sehubungan dengan itu dalam rangka percepatan pendataan dan pengusulan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dengan bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau dan Dinas Informasi Komunikasi dan Statistik Provinsi Riau membangunan aplikasi mataumkm.riau.go.id

 

Melalui aplikasi ini akan membantu dan mempermudah bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan usaha dan mendapatkan bantuan BPUM serta sekaligus membangun data yang transparan dan akuntabel.