Beri Putrinya Jajan Rp 100 Juta Per Bulan, Sang Ayah Terdakwa Korupsi Jiwasraya

Heru-Hidayat.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Joanne Christie Hidayat, Putri terdakwa Heru Hidayat, ternyata dapat uang jajan hingga Rp 100 juta per bulan.

Putri terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini membeli dua apartemen dengan uang jajannya.

Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan yang dihelat di Sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 12 Agustus 2020, hendak membuktikan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Heru Hidayat dengan membelikan apartemen untuk mengaburkan asal-usul kekayaan, hasil dari korupsi Jiwasraya.

Modus ini dilakukan terdakwa dengan memberikan uang saku kepada putrinya, Joanne Hidayat sebesar Rp 100 juta per bulan melalui rekening di Bank BCA.

Pertama, satu unit apartemen Casa de Parco tipe studio yang dibeli pada tahun 2014.

CNBC Indonesia menelusuri, di laman daring, apartemen yang berlokasi di BSD, Serpong ini dijual berkisar Rp 400 juta sampai Rp 700 juta per unit untuk tipe studio.

Selanjutnya, ada pembelian satu unit apartemen Senopati Suites 2 type 3 Bedroom di tahun 2019.

Unit ini, di di laman daring, berada di kisaran harga Rp 9,2 miliar sampai 13,5 miliar.

"Saudara mendapatkan uang jajan dari Heru Hidayat sebesar Rp 100 juta per bulan melalui rekening BCA betul?" tanya Jaksa Penuntut Umum.


"Betul," kata Joanne.

"Saudara saksi mengatakan ada pembelian apartemen tipe studio tahun 2014 dengan cicilan 17 juta per bulan?" cecar lagi Jaksa.

"Betul pak," Joanne menjawab.

"Sumber cicilannya dari uang jajan yang didapat dari papa Heru Hidayat?" tanya Jaksa memastikan.

"Iya," katanya.

Joanne adalah satu dari sejumlah saksi yang dihadirkan pada Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Asuransi Jiwasraya.

Pada persidangan hari ini, sebanyak 13 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang mewakili orang-orang terdekat dari para terdakwa. Jaksa hendak mencari fakta terkait tindak pidana pencucian (TPPU).

Saksi lainnya, Susanti Hidayat, Presiden Direktur PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), Soebianto Hidayat, Direktur Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Wijaya Mulia, dan Nu Shie Khoa.

Selanjutnya, adik kandung Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dicky Tjokrosaputro, Retno Sianny Dewi, ipar dari Benny yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Dinas Sekuritas dan Direktur PT Maxima Integra. Berikutnya, pengusaha properti Tan Kian.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa sempat menghadirkan Joanne, putri Heru Hidayat namun mengundurkan diri setelah mengajukan keberatan memberikan kesakiannya.

"Ini anak saya, dia baru lulus sekolah, tidak ada pengalaman yang cukup, dia memperoleh apartemen dari saya. Tugas saya membuktikan ada TPPU atau tidak," terang Heru Hidayat.

Namun, di persidangan hari ini, Jaksa kembali menghadirkan Joanne untuk memberikan keterangan walau tidak disumpah.

"Tetap meminta keterangan dari Joanne Christie Hidayat tanpa disumpah," kata Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan CNBC Indonesia, ketiga terdakwa yang menghadiri persidangan siang ini, antara lain Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama TRAM, Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

Para terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Artikel ini sudah terbit di CNBC Indonesia