Gegara Salah Menghitung Kembalian, Ibu Hamil Tewas Dianiaya Suami

Ilustrasi-pemukulan.jpg
(Metro Tempo.co)

RIAU ONLINE, CIPUTAT-Seorang pria tega membunuh istri yang baru dinikahinya selama dua bulan. 

Sedihnya, sang stri saat itu tengah hamil dengan usia satu bulan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan, mengakibatkan sang istri berinisial T (28) meninggal dunia.

Sang suami berinisial A (40) tega menganiaya istri hanya karena korban salah kalkulasi uang kembalian di warung.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman mereka di Jl Cabe RT 05/04, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan pada Minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. 

Pelaku memukuli korban hingga mengalami luka memar.

"Yang dilakukan dengan cara pelaku memukul korban yang mengenai wajah, lengan, kaki dan badan yang mengakibatkan korban luka memar-memar dan korban meninggal dunia," ucap Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu 26 Juli 2020.

Mulanya, pasangan suami istri ini cekcok gegara uang kembalian.

Pasangan suami istri ini diketahui memiliki warung 24 jam.


Suatu ketika, suami mengomeli istrinya karena merasa usahanya bukannya untung, tetapi malah merugi.

"Korban dengan pelaku (suaminya) di dalam toko sembako (TKP) tinggal berdua dan pelaku sering terjadi salah paham di saat istrinya dalam melayani pembeli sering kembaliannya lebih karena merasa rugi, pelaku ribut dan ditendang, dipukul oleh pelaku dan merasa tidak tahan korban meninggal dunia," tuturnya.

Keduanya kemudian cekcok mulut. Sampai akhirnya pelaku mendaratkan pukulan di sekujur tubuh korban hingga akhirnya korban pingsan dan tidak bernyawa.

"Korban saat ini dalam keadaan hamil satu bulan. Polsek Pamulang melakukan pengecekan TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pencarian barang bukti, kemudian pelaku dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto mengatakan, bukan hanya persoalan mengembalikan uang kembalian, pelaku juga mengatakan istrinya kerap menjual barang dagangannya dengan harga yang salah dan menyebabkan kerugian.

"Kedua juga katanya itu sering salah ngasih harga. Misalnya nih kalau harga rokok Rp 22.000 itu dijual Rp 18.000. Pokoknya dia suka yang selisih paham karena itu," jelas Totok

Lebih lanjut, Totok mengatakan, pelaku dan korban diduga sering cekcok mulut.

Sebelum kejadian ini, para tetangga kerap mendengar pasutri ini bertengkar dan piring pecah.

"Kalau dari menurut keterangan saksi di lingkungannya itu sering terjadi ribut. Tetangga sering denger mereka sering cekcok mulut dan kaya ada suara piring pecah, gelas pecah,gitu," kata Totok saat dihubungi detikcom, Senin 27 Juli 2020.

Totok mengatakan, korban dan pelaku baru menikah selama 2 bulan.

Saat kejadian terjadi, korban tengah hamil dengan usia kandungan 1 bulan.

"Sama istri ini dia baru nikah dua bulan dan sudah hamil satu bulan.

Cuman kata suaminya kalau bisa jangan hamil dulu karena keadaan kita belum ada," sambungnya.

Belum diketahui apa penyebab kematian korban ini. Namun ditemukan sejumlah luka memar di tubuh korban.

Pelaku sendiri saat ini telah diamankan di Polsek Pamulang.

Pelaku dikenakan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 33 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.