KPU Bakal Atur Larangan Mantan Narapidana Korupsi Jadi Caleg

KPU-ILustrasi2.jpg
(Radar Malang)

RIAU ONLINE - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya bakal melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Mengutip halaman Beritasatu, Jumat 30 Jumat 2018 Hasyim mengakui bahwa larangan ini merupakan norma baru yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, KPU bakal mengaturnya dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilu 2019.

"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU Pencalonan Caleg, mau kita masukkan," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.


Menurut Hasyim, larangan tersebut penting karena menjadi pejabat atau pemimpin merupakan amanah. Apalagi, kata dia unsur korupsi, salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang.

"Koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang orang yang sudah menyalahgunakan wewenang itu mengkhianati, orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya, kepada negara, kepada sumpah jabatannya, tidak layak menduduki jabatan publik lagi, tidak layak menduduik jabatan kenegaraan lagi," jelas dia.

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan bahwa tujuan larangan bagi mantan napi kasus korupsi menjadi caleg agar bisa mendapatkan pemimpin dan caleg yang bersih. Karena itu, dia berharap partai politik benar-benar selektif dalam memilih bakal caleg.

"(Tujuannya) supaya dapat pemimpin dan wakil yang bersih, kalau ada penolakan ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," tandas dia.(2)