Tepatkah Keputusan Menaikkan Gaji PNS? ini Pendapat Kemenkeu

Gaji-Honorer.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Usulan kenaikan gaji untuk Pegawai Negri Sipil (PNS) masih bergulir. Ada yang mendukung dan ada juga yang tidak. Menanggapi polemik ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki pendapat sendiri.

Kementrian di bawah kendali Sri Mulyani ini menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut dengan gaji ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih baik dibandingkan kenaikan gaji. Sebab kebijakan THR dianggap tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya juga mengungkapkan, belum ada arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk ancang-ancang menaikkan gaji PNS di tahun depan.

"Setahu saya belum pernah ada usulan kenaikan gaji PNS. Tapi mungkin saja sudah disampaikan dan sekarang masih di Bu Menkeu. Yang jelas saat ini belum ada arahan ke tempat kami," katanya seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin 5 Maret 2018.

Untuk saat ini, Made Arya menjelaskan, pemberian THR atau gaji ke-14 kepada PNS merupakan kebijakan tepat supaya tidak menimbulkan dampak terhadap beban pensiun yang harus ditanggung pemerintah.

"‎Dari sisi kebijakan saat ini kayaknya pemberian THR adalah pilihan yang paling baik karena tidak membawa dampak untuk beban pensiun dalam jangka panjang. Dan kebijakan pemerintah untuk saat ini masih seperti itu," tegas dia.


Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengaku pembayaran gaji pensiunan PNS sebesar Rp 100 triliun setiap tahun cukup membebani APBN. Sebab itu untuk mengendalikan belanja, salah satunya dengan meniadakan kenaikan gaji pokok aparatur negara.

"Kalau sudah sebesar itu (Rp 100 triliun) ya segitu. Pensiun kan terpaksa harus dibayar," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Gedung DPR, pada 5 Oktober 2016.

Menurutnya, besaran gaji pokok untuk pensiunan PNS yang dibayarkan pemerintah sekitar 70-80 persen dari gaji pokok PNS aktif. Negara baru lepas dari kewajiban membayar uang pensiunan apabila PNS tersebut sudah meninggal dunia.

"Hak si PNS hilang, jadi berkurang sedikit lah (beban) walaupun masih ada istri atau suami dan anaknya yang menerima," terang Askolani. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id