Situs Dewan Pers Diretas Saat HPN 2018

Situs-dewanpers-diretas.jpg
(internet)

RIAU ONLINE,JAKARTA - Saat insan pers di tanah air sedang memperingati Hari Pers Nasional (HPN) di Padang, Sumatera Barat. Situs Dewan Pers, dewanpers.or.id kembali diretas, Jumat, 9 Februari 2018 siang.

Saat kita membuka situs tersebut, hanya ditemukan layar putih. Dikutip dari Suara.com, peretasan situs Dewan Pers terjadi sekitar pukul 12.15 WIB. Saat itu situs sudah berwarna putih. Di situs tertulis, "Hacked by Vlyn & Dev19Feb."

Kejadian ini bukanlah yang pertama. Pada tahun lalu tepatnya 51 Mei 2017 dinihari, situs Dewan Pers juga diretas. Saat itu juga heboh karena dua situs lembaga negara yang diretas, yaitu Kejaksaan Agung dan Dewan Pers.

Saat itu halaman muka situs Dewan Pers hitam dengan gambar lambang Garuda berwarna merah. Ada tulisan di layar itu. Polisi berhasil menangkap sang peretas berinisial AS di Jawa Tengah.


AS mengaku awalnya hanya mengunjungi situs Dewan Pers untuk membaca konten tentang antihoaks yang dimuat di situs jejaring sosial Facebook. Lalu timbul keinginan tersangka mencari bug atau celah keamanan pada web tersebut untuk mendapatkan akses ke dalam sistem file dan tersangka menemukan bug tersebut pada halaman Form Pengaduan, sehingga tersangka bisa mengunggah sebuah file backdoor dengan nama 404.phtml.

Setelah AS meretas situs Dewan Pers, selanjutnya tersangka mengunggah hasil retasan tersebut ke akun Facebook miliknya atas nama Aditya Al Fatah.


AS alias M2404 alias [email protected] ini kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci di hotel.

Berdasarkan pengakuannya, AS mengatakan dirinya belajar komputer secara otodidak saat bekerja sebagai operator warnet. Selain itu AS juga mengaku bahwa motivasinya melakukan defacing adalah untuk mendapatkan pengakuan dari rekan sesama hacker Himawan mengatakan, AS telah melakukan hacking terhadap sedikitnya 100 situs lokal dan situs luar negeri sejak 2013.

Dalam penangkapan AS disita barang bukti dua ponsel pintar, sebuah KTP, sebuah notebook dan sebuah modem dengan simcard.

Kasus ini terkuak menindaklanjuti laporan dari pihak Dewan Pers pada 3 Juni 2017 yang melaporkan telah dirusaknya situs Dewan Pers ke Bareskrim Polri. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id