Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Tidak Takut Ancaman

RIAUONLINE, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan terus berjuang untuk menyelamatkan aset negara yang ada di Kompleks Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Kota Semarang.

 

Meksi saat ini tengah digugat di Pengadilan Negeri Semarang, namun ia yakin hakim akan memenangkan pihaknya. Ganjar mengatakan, dalam proses persidangan yang selama ini berlangsung, pihak penggugat dari PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) yang diwakili Yusril Ihza Mahendra sedang berusaha membentuk opini publik yang menguntungkan pihak perusahaan.

 

Hal itu dilakukan karena IPU merasa saat ini tertekan oleh para pembeli lahan yang ada di kawasan PRPP. “Karena mungkin panik, mereka mencoba bentuk opini publik yang menguntungkan perusahaan, melalui berita dan advertorial yang di beberapa media cetak,” kata Ganjar di Semarang, Senin (1/6/2015).

 

Ganjar mengajak kepada Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pengacara dari PT PRPP untuk tidak takut dengan segenap ancaman dan tekanan yang ada. Selebihnya, terkait dengan pembentukan opini publik, harus disikapi dengan baik.

 

“Advertorial itu kan bukan news, pasti langkah politis. Mereka bingung banyak yang komplain, karena ketika beli tanah dijanjikan langsung dapat sertfiikat hak milik," paparnya.


 

Dukungan yang sama disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Menurut ketua Komisi A, Masrukhan Samsurie mengaku mendapat informasi yang tidak sehat dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

 

Informasi yang didapatnya, yakni ada lima orang saksi yang ditekan oleh pihak tertentu untuk tidak hadir dalam persidangan. Lima saksi tersebut merupakan saksi fakta dari Jaksa Pengacara Negara yang coba dihadirkan dalam sidang tengah bulan lalu.

 

Untuk itu, Komisi A akan mencoba menelusuri kebenaran tersebut. “Kami mencium ada gelagat tidak sehat dari batalnya lima orang saksi. Kami akan menelusuri kebenarannya," ujar dia.

 

Penelusuran tersebut, sambung dia, agar tidak saksi yang merasa tertekan untuk menyampaikan keterangan di muka sidang. Saksi diminta untuk tidak perlu takut untuk memberi keterangan, meski ditekan oleh pihak tertentu.

 

“Ini perjuangan melawan pihak yang mau mencaplok tanah Negara. Jangan takut dan jangan pernah mundur,” cetus dia.

 

Sebelumnya, dalam sidang di PN Semarang, Kamis (21/5/2015), lima saksi batal dihadirkan di muka umum. Sejalan dengan itu, pihak penggugat yang diwakili Yusril menyerahkan bukti tertulis berupa 360 bukti surat, dan mendatangkan sembilan saksi fakta.

 

Selain itu, Yusril juga mengantongi empat Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan dan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan yang tercatat atas nama Pemprov Jateng dengan dengan luas 237 hektare.

 

Sengketa lahan ini menjadi polemik besar di tataran Pemprov Jawa Tengah dan masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah duduk sebagai tergugat I digugat secara perdata sebesar Rp 1,6 triliun, karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pihak Pemprov tak menerima dan kemudian menggugat balik penggugat senilai Rp 555 miliar.