Dikendalikan Lewat Facebook, Bareskrim Ciduk Kurir Bawa 43 Kg Sabu di Parkiran Mal Senapelan

Dikendalikan-Lewat-Facebook-Bareskrim-Ciduk-Kurir-Bawa-43-Kg-Sabu-di-Parkiran-Mal-Senapelan.jpg
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 43 Kg Sabu dari Pekanbaru ke Jakarta (Dok. Bareskrim Polri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upaya jaringan narkotika mengirimkan puluhan kilogram sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta berhasil digagalkan aparat kepolisian. 

Tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Gilang Alfitrah Dalimunthe, yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 21.15 WIB, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 43 kilogram.

Gilang ditangkap di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. 

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Pekanbaru yang diduga akan dibawa menuju Jakarta.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Petugas memetakan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus pergerakan barang haram tersebut.

Hingga akhirnya, polisi mengetahui keberadaan Gilang yang diduga baru saja mengambil sebuah mobil yang telah berisi narkotika.

Petugas yang telah melakukan pemantauan kemudian bergerak melakukan penangkapan. Gilang diamankan sebelum narkotika tersebut sempat dibawa lebih jauh dari lokasi.



Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 43 bungkus plastik berwarna hijau tosca bermotif pemandangan. Paket-paket tersebut diduga kuat berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 43 kilogram.

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Gilang bukan sekadar membawa narkotika dalam jumlah kecil, melainkan terlibat dalam jaringan distribusi narkoba berskala besar.

Dari hasil pemeriksaan awal, Gilang mengaku dirinya dikendalikan oleh seseorang berinisial QY. Keduanya disebut berkenalan melalui media sosial Facebook sebelum kemudian terlibat dalam komunikasi terkait pengiriman narkotika.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman 43 kilogram sabu tersebut.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap QY yang diduga memiliki peran penting dalam mengendalikan Gilang. Identitas dan keberadaan QY terus didalami penyidik.

Usai diamankan di Pekanbaru, Gilang kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

"Pelaku mengaku dikendalikan seseorang berinisial QY yang dikenalnya melalui Facebook," tulis Bareskrim Polri dalam akun Instagramnya, Kamis, 27 Agustus 2026.

Selain mengamankan tersangka, seluruh barang bukti berupa 43 bungkus sabu dengan total berat 43 kilogram turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, polisi masih mendalami dari mana sabu tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam rencana pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Jakarta.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah Gilang merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan apakah masih terdapat barang bukti maupun tersangka lain yang berkaitan dengan pengiriman puluhan kilogram sabu tersebut.

Dengan barang bukti mencapai 43 kilogram, pengungkapan ini menjadi salah satu operasi penting dalam upaya Bareskrim Polri memutus mata rantai peredaran narkotika yang menjadikan Riau sebagai salah satu wilayah lintasan pengiriman barang haram.

"Tim masih melakukan perburuan terhadap QY yang diduga mengendalikan pelaku GAD dalam peredaran 43 kilo sabu," pungkasnya.