Cegah Karhutla Meluas, Pemprov Ingatkan Kewajiban Perusahaan Jaga Lahan Konsesi

M-JOB-KUrniawan1.jpg
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, M Job Kurniawan (SOFIAH/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengingatkan perusahaan mempunyai kewajiban untuk untuk menjaga lahan konsesinya dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, M Job Kurniawan, Kamis, 27 Agustus 2026. Kewajiban perusahaan menjaga lahan konsesinya tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Karhutla. 

Job mengatakan, kewajiban tersebut mencakup adanya sistem deteksi dini, peralatan pencegahan dan pemadaman, prosedur operasi standar, perangkat organisasi, hingga pelatihan berkala.

"Perusahaan wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin," ujarnya. 



Sarana deteksi dini seperti menara pemantau api dengan ketentuan satu menara untuk setiap 500 hektare serta sistem peringatan dini.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memiliki peralatan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran. Seperti pompa air, selang, kendaraan operasional, serta embung atau sumber air yang memadai untuk mendukung proses pemadaman api.

"Kemudian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman dalam melakukan pencegahan maupun penanganan Karhutla. SOP ini harus dipahami dan dipatuhi seluruh pihak yang beraktivitas di dalam wilayah perusahaan," jelasnya. 

Selanjutnya, perusahaan wajib membentuk tim atau regu khusus penanggulangan kebakaran. Kebutuhan personel disesuaikan dengan luas wilayah, yakni satu regu berjumlah 15 orang untuk lahan di bawah 1.000 hektar. dan dua regu berjumlah 30 orang untuk lahan seluas 1.000 hingga 5.000 hektar. 

"Bentuk regu yang benar-benar siap apabila diperlukan. Termasuk menggelar pelatihan berkala bagi pekerja yang terlibat untuk penanggulangan Karhutla," jelasnya. 

Ia mengatakan, kesiapan korporasi menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam mencegah Karhutla agar tidak meluas serta menimbulkan dampak yang lebih besar bagi lingkungan maupun masyarakat Riau.