RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pakar Hukum Pidana, Erdianto Effendi, turut berkomentar terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau Juni 2026 lalu. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam proses penegakan hukum tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, apabila dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga, termasuk seorang anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oknum Kanitreskrim Polsek Rupat Utara, Ipda ES, terbukti benar, maka perbuatan tersebut harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari di Jalan Hasimar II, Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Erdianto mengatakan, dalam negara hukum setiap tindakan aparat harus berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur kekerasan.
"Tidak boleh melakukan kekerasan dalam proses penegakan hukum. Jika itu benar terjadi, maka itu adalah penganiayaan jika dilihat dari perspektif hukum pidana dan merupakan pelanggaran kode etik profesi jika dilihat dari perspektif internal kepolisian," tegas Erdianto, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan, aparat kepolisian memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, namun kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.
Penggunaan kekerasan yang tidak dibenarkan justru dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana maupun sanksi etik.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk penegakan supremasi hukum.
"Jika itu benar terjadi maka pelaku harus ditindak tegas agar masalah ini tidak terulang lagi di kemudian hari," ujarnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Pidana tersebut mengingatkan bahwa Indonesia kini memasuki era pembaruan hukum acara pidana dengan semangat perlindungan hak asasi manusia yang semakin kuat.
Karena itu, seluruh aparat penegak hukum dituntut untuk mengedepankan prinsip-prinsip hukum modern dalam setiap tindakan.
"Apalagi dengan KUHAP Baru, semangat penegakan hukum yang berperspektif hak asasi manusia seharusnya lebih ditingkatkan dengan merujuk kepada prinsip due process of law," terangnya.
Ia menilai, prinsip due process of law mengharuskan setiap orang diperlakukan secara adil, memperoleh perlindungan hukum, serta bebas dari tindakan sewenang-wenang, termasuk dari kekerasan fisik maupun psikis selama proses penegakan hukum berlangsung.
Erdianto berharap penanganan perkara dugaan penganiayaan di Rupat Utara dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah, menurutnya, tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Ketegasan terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi," pungkasnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim pendamping hukum dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru, peristiwa bermula ketika dua remaja berinisial BR (18) dan R (15) selesai mengantar seorang temannya menggunakan mobil pikap.
Dalam perjalanan pulang pada dini hari, keduanya mengaku dikejar dua kendaraan, yakni sebuah Toyota Avanza berwarna merah dan Daihatsu Terios warna silver.
Karena tidak mengetahui identitas pihak yang mengejar, keduanya mengaku panik dan memilih terus melaju.
Di tengah pengejaran, mereka mengaku mendengar beberapa kali suara letusan yang belakangan diduga berasal dari senjata api.
Merasa keselamatannya terancam, R kemudian menghubungi rekannya, PY (20), yang saat itu sedang berkumpul bersama beberapa temannya di sebuah pondok.
Mereka kemudian datang menggunakan mobil colt diesel untuk mencari kedua remaja tersebut. Namun, ketika tiba di lokasi, mereka justru mendapati BR dan R telah dipaksa keluar dari kendaraan oleh orang-orang yang sebelumnya melakukan pengejaran.
Berdasarkan pengakuan para korban, seluruh warga yang berada di lokasi kemudian diperintahkan berjongkok sebelum diduga dipukul dan ditendang secara bergantian. Mereka juga mengaku telepon genggam miliknya disita.
Para korban turut menyebut beberapa orang di lokasi membawa senjata api jenis pistol. Bahkan menurut keterangan mereka, sempat kembali terdengar suara tembakan ke udara yang membuat seluruh korban semakin ketakutan.
Korban mengaku tindakan tersebut dilakukan dengan alasan mereka diduga membawa narkotika jenis sabu. Namun, para korban menegaskan tuduhan itu tidak pernah disertai penjelasan maupun prosedur pemeriksaan yang jelas.
Dugaan Kekerasan Berlanjut di Polsek
Usai kejadian di lokasi, seluruh korban kemudian dibawa ke Polsek Rupat Utara. Di kantor polisi itulah, para korban mengaku kembali mengalami tindakan kekerasan.
Salah seorang korban, PY, mengaku dipaksa berjalan jongkok di halaman Polsek sambil tetap menerima pukulan. Bahkan, menurut pengakuan korban, sempat terdengar ucapan dari salah seorang personel bahwa mereka telah "salah orang". Namun, meski demikian, dugaan kekerasan disebut tetap berlanjut.
"Kalau benar sudah diketahui salah orang, tetapi kekerasan masih terjadi, itu sangat serius. Apalagi jika kekerasan tidak hanya terjadi di jalan, tetapi juga berlanjut di kantor polisi. Polsek seharusnya menjadi tempat perlindungan masyarakat, bukan ruang yang menambah trauma korban," demikian pernyataan resmi LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.
Akibat kejadian tersebut, PY disebut mengalami luka cukup serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Santa Maria Pekanbaru dua hari setelah kejadian, korban diduga mengalami retak tulang rusuk sebelah kanan.
Sementara BR masih mengeluhkan gangguan pada telinga kirinya. Korban lainnya dilaporkan mengalami memar, nyeri pada sejumlah bagian tubuh, serta trauma psikologis.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena salah satu korban masih berusia 15 tahun sehingga dinilai harus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak.

