RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk pihak Kementerian Kehutanan, dan pengembalian uang dari pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing.
“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu 15 Agustus 2026.
Menurut Budi, pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa empat saksi pada 14 Agustus 2026.
Mereka adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut berinisial RAN, serta NOV selaku pihak swasta.
Sementara itu, dia mengatakan Kepala Cabang Pekanbaru pada PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada tanggal tersebut.
“Untuk saksi PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap tersebut, KPK mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Setelah itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuan.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Kemudian, dia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isi amplop.
Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.
Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
KPK selanjutnya tidak memproses laporan gratifikasi tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.
Pada 8 Juli 2026, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Juprizal sebagai saksi.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.(ANTARA)

