RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan, menyatakan bahwa pengumpulan dana operasional dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilakukan atas arahan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Arief menegaskan bahwa istilah "Satu Komando" atau "Matahari Satu" yang disampaikan Gubernur Riau dalam rapat pada 7 April 2025 tidak pernah dimaksudkan sebagai instruksi untuk mengumpulkan uang dari UPT.
Menurut Arief, arahan tersebut semata-mata berkaitan dengan garis komando dalam birokrasi agar seluruh Kepala UPT hanya mengikuti satu jalur kepemimpinan dan tidak menerima perintah dari pihak lain.
"Satu komando atau satu perintah itu maksudnya agar tidak mendengar perintah yang lain. Pemahaman saya dan kawan-kawan saat itu karena mereka dianggap orang-orangnya Pak Wakil Gubernur. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pengumpulan uang pada saat itu disampaikan," ujar Arief di persidangan, Rabu, 1 Juli 2026.
Saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Eva Nora, Arief mengaku dirinya hanya menjalankan arahan yang disampaikan Dani M. Nursalam terkait permintaan bantuan operasional.
"Pak Dani menyampaikan mohon bantuan operasional untuk Pak Gubernur dan untuk Pak Dani sendiri. Beliau meminta bantuan kepada UPT karena saat itu UPT yang masih bisa bekerja, sementara yang lain di-hold. Jadi bukan inisiatif saya, Pak Dani yang meminta langsung agar ditujukan kepada UPT," jelasnya.
Arief juga membantah telah menentukan besaran uang yang harus disetor oleh masing-masing UPT. Ia mengaku hanya meminta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, untuk membantu mengoordinasikan permintaan bantuan operasional tersebut.
"Saya sama sekali tidak menentukan angka. Saya hanya meminta Ferry agar membantu operasional," ungkapnya.
Dari koordinasi tersebut, Ferry kemudian melaporkan telah terkumpul dana sekitar Rp1,6 miliar. Berdasarkan arahan Dani M. Nursalam, dana itu kemudian disalurkan secara bertahap, termasuk Rp1 miliar yang diserahkan melalui Brantas Hartono serta Rp300 juta yang disebut diperuntukkan sebagai operasional Dani M. Nursalam sebesar Rp50 juta setiap bulan sejak Mei hingga Oktober 2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyoroti keberadaan uang Rp100 juta yang masih berada di tangan Arief. Menurut Arief, dana tersebut sebelumnya diminta Dani M. Nursalam untuk diberikan sebagai bantuan operasional kepada Danrem yang baru dilantik pada Agustus lalu.
"Sampai hari ini belum sempat diserahkan karena saya tidak punya jaringan atau kenalan ke beliau. Kami tidak tahu menyerahkannya ke siapa. Berbeda dengan yang Rp200 juta untuk Pangdam, itu diserahkan melalui ajudan bernama Dahri," jelas Arief.
Ia menambahkan, uang Rp100 juta tersebut akan dikembalikan ke rekening penampungan KPK. Menutup keterangannya di hadapan majelis hakim, Arief menyampaikan penyesalan atas perbuatannya yang dinilai sebagai bentuk kekeliruan dalam memaknai loyalitas kepada pimpinan.
"Saya menyesal. Saya menyesal karena menyuruh Ferry meminta uang ke UPT-UPT untuk membantu operasional," tegas Arief.

