Bongkar Sarang Narkoba di Pekanbaru, Polisi Temukan Sabu, Uang, hingga Senpi Rakitan

Bongkar-Sarang-Narkoba-di-Pekanbaru-Polisi-Temukan-Sabu-Uang-hingga-Senpi-Rakitan.jpg
Barang bukti yang diamankan polisi saat penangkapan pelaku. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar dugaan sarang peredaran narkotika di dua lokasi berbeda. Dalam pengungkapan ini, polisi tak hanya menyita sabu, ekstasi dan cartridge vape mengandung etomidate, tetapi juga menemukan senjata api rakitan beserta amunisi dan uang tunai Rp115 juta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta melalui Kasatres Narkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial RS di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan dan undercover buy pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas kemudian mengamankan tiga pria berinisial R-S (30), F-A (40), dan A-A. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu seberat bersih 12,24 gram, 12 butir pil ekstasi logo Mario Bros dan Red Devil, setengah butir pil Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza mengandung etomidate, serta timbangan digital.

Selain itu, dari tangan F-A ditemukan empat paket sabu dengan berat bersih 0,37 gram. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif methamphetamine.


“Dari hasil interogasi, R-S mengaku memperoleh sabu, pil ekstasi dan cartridge etomidate dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata AKP Noki Loviko, Selasa, 23 Juni 2026.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke sebuah kamar di sebuah apartemen Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pekanbaru Kota, sekitar pukul 21.30 WIB.

Di apartemen itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba, di antaranya 18 butir pil Happy Five, sabu, ekstasi, dua botol cairan diduga ketamin, serta lima cartridge kosong merek Yakuza.

Yang mengejutkan, petugas juga menemukan satu senjata airgun merek Glock 19 warna hitam, satu senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power warna silver, delapan butir amunisi senjata api dan tujuh butir amunisi airgun. Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp115 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti utama yang diamankan dari dua tersangka berupa sabu seberat bersih 12,61 gram, 12 butir pil ekstasi, pecahan pil Happy Five seberat 0,09 gram, serta empat cartridge vape mengandung etomidate.

AKP Noki Loviko menegaskan kedua tersangka, yakni RS dan FA, berperan sebagai pengedar. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara asal-usul senjata dan pemasok narkotika masih dalam pengembangan polisi.