RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membongkar tiga kasus kriminal besar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Mulai dari aksi begal sadis yang membacok korban, jaringan pencurian sepeda motor lintas daerah, hingga komplotan pencuri mobil yang beroperasi di Pekanbaru dan Kampar.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi berdasarkan laporan masyarakat dan serangkaian laporan polisi yang masuk dalam beberapa pekan terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan.
"Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat".
"Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," ujar Kombes Hasyim, Jumat, 12 Juni 2026 malam.
Kasus pertama yang diungkap adalah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.
Dalam perkara ini, polisi menangkap tiga pelaku berinisial MM alias UD, AH dan RR alias Black. Ketiganya diduga menghadang seorang pengendara sepeda motor yang melintas pada dini hari.
Korban yang berusaha mempertahankan kendaraannya justru diserang menggunakan parang.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian lengan dan paha sebelum akhirnya para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang berharga miliknya.
Tak hanya mengungkap kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah berulang kali beraksi di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Empat orang tersangka berinisial MS, SH, P dan TS berhasil diamankan. Dari hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor pencurian, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.
Kabubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah kendaraan hasil kejahatan dari kelompok tersebut.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ujar Rooy.
Hasil pengembangan menunjukkan kelompok tersebut diduga telah beraksi di sejumlah lokasi, seperti Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam dan beberapa daerah lainnya.
Sementara itu, pengungkapan ketiga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan roda empat.
Polisi berhasil menangkap seorang tersangka utama berinisial SG yang diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga hasil tindak pidana, yakni Toyota Kijang Super, Daihatsu Zebra dan Suzuki Carry.
"Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian," jelas Rooy.
Secara keseluruhan, dalam tiga pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 sepeda motor dan tiga mobil.
Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Polisi masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah yang diduga terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curian tersebut.
"Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran," tegas Rooy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

