RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, Polda Riau akhirnya mengungkap dan menangkap pelaku begal yang terjadi di belakang MTQ Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026 lalu.
Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu, korban mengalami sejumlah luka bacok setelah berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya dari kawanan pelaku yang berjumlah empat orang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban saat itu sedang berkendara bersama rekannya, Vino Andriov.
Ketika melintas di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, mereka tiba-tiba dipepet oleh empat pria yang datang menggunakan sepeda motor dari arah belakang.
Salah satu kendaraan yang digunakan pelaku diketahui merupakan Yamaha Jupiter berwarna putih. Menurut informasi, dua pelaku mengenakan masker, sementara dua lainnya tidak menutupi wajah mereka.
Aksi para pelaku berlangsung cepat. Mereka memepet kendaraan korban hingga terjatuh ke jalan. Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban.
Namun korban tidak tinggal diam dan berusaha mempertahankan kendaraannya. Perlawanan tersebut justru membuat pelaku bertindak semakin brutal.
Salah seorang pelaku kemudian mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Tebasan senjata tajam itu mengenai lengan kanan dan paha kanan korban hingga menyebabkan luka terbuka dan mengeluarkan darah.
Selain mengalami luka bacok pada tangan dan paha, korban juga mengalami memar pada bagian pantat serta merasakan sakit di bagian kepala akibat kekerasan yang dialaminya saat kejadian.
Setelah berhasil melumpuhkan korban, para pelaku kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang dirampas antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BM 2305 ACJ.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa sebuah tas berwarna hitam yang berisi satu unit laptop merek Axioo Hype 10 warna abu-abu dan satu unit AirPods merek Oppo warna putih.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan resmi telah diterima aparat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut tertulis dalam laporan Nomor: LP/B/300/VI/2026/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
"Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat".
"Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, Jumat, 12 Juni 2026.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah aksi pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026 lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH dan RR alias Black.
Ketiganya diduga mengadang seorang pengendara sepeda motor yang melintas pada dini hari.
Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku menyerang menggunakan parang hingga korban mengalami luka robek pada bagian lengan dan paha.
"Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta sejumlah barang berharga milik korban," jelas Hasyim.
Kini para pelaku sudah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta memburu pelaku lainnya.

