RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penahanan dilakukan setelah Marjani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Marjani kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Strategis dalam Aliran Uang
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Marjani diduga memiliki peran penting dalam praktik pemerasan yang melibatkan eks Gubernur Riau tersebut.
Marjani disebut sebagai pihak yang menampung aliran dana setoran dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
"Tersangka diduga kuat berperan menampung aliran uang setoran untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan eks Gubernur Riau," ungkap Taufik.
Dalam konstruksi perkara, praktik ini bahkan dikenal dengan istilah kode “jatah preman” di kalangan para pelaku. Istilah tersebut merujuk pada permintaan setoran yang diduga berasal dari atasan, yakni gubernur saat itu.
KPK mengungkap sejumlah transaksi yang melibatkan Marjani. Pada Juni 2025, ia diduga menerima uang sebesar Rp950 juta dari perantara Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Uang tersebut merupakan bagian dari setoran tahap pertama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang nilainya mencapai Rp1 miliar.
Selanjutnya, pada 2 November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, diduga menyerahkan uang sebesar Rp450 juta secara langsung kepada Marjani.
Penyerahan tersebut bahkan disebut disaksikan oleh Dani melalui sambungan video call. Uang tersebut diduga sebagai bentuk “setoran” sekaligus upaya menutup informasi terkait praktik pemerasan yang tengah berjalan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari berselang, tepatnya 4 November 2025, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Kemudian pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Pengembangan perkara terus dilakukan hingga akhirnya pada 9 Maret 2026, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka baru. Penahanan terhadapnya menjadi bagian dari upaya mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam skema dugaan korupsi tersebut.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Setiap peran akan kami dalami, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati atau membantu proses terjadinya tindak pidana korupsi ini," tegas Taufik.
Sebelumnya diketahui, Ajudan pribadi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani (MJN) resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat, 10 April 2026.
Langkah ini menjadi sorotan karena gugatan tersebut diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta sejumlah pihak terkait. Pihak kuasa hukum menilai, KPK telah melakukan kekeliruan prosedur sejak tahap penyelidikan hingga penetapan status hukum terhadap Marjani.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas pencantuman nama Marjani dalam konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menuding adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mencatut nama klien mereka dalam pokok perkara.
Ketua tim kuasa hukum, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa upaya hukum ini merupakan ikhtiar untuk mencari keadilan, sekaligus memulihkan dampak yang telah dirasakan kliennya, baik secara pribadi maupun sosial.
Menurut Ahmad Yusuf, kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil, termasuk rusaknya nama baik keluarga serta tekanan psikologis akibat proses hukum yang dinilai belum transparan dan akuntabel.
"Gugatan ini merupakan mekanisme hukum perdata untuk menguji ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara," ujar Ahmad Yusuf dalam konferensi pers bersama awak media di Pekanbaru, Jumat, 10 April 2026.
Meski menggugat institusi penegak hukum, pihaknya menegaskan tidak ada niat mengintervensi proses pidana yang tengah berjalan di KPK.

