RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar jaringan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang selama ini diduga menjadi penopang utama aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pengungkapan ini menjadi langkah strategis aparat dalam memutus rantai distribusi BBM subsidi yang kerap disalahgunakan untuk mendukung kegiatan ilegal, khususnya di wilayah Kuantan Mudik.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan tim sejak 4 April 2026, menyusul adanya laporan masyarakat terkait maraknya praktik pelangsiran BBM subsidi di daerah tersebut.
"Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM subsidi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu," ujar Ade Kuncoro, Selasa, 7 April 2026.
Upaya tersebut membuahkan hasil cepat. Pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, tim Ditreskrimsus berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, tepatnya di Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Saat ditangkap, pelaku tengah mengangkut BBM subsidi menggunakan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi khusus untuk kegiatan pelangsiran.
Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 10 jerigen berisi bio solar yang diduga baru saja diisi dari sejumlah SPBU.
"Modus yang digunakan cukup rapi. Kendaraan dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, lalu pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi," jelas Ade.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Hasilnya, aparat menemukan praktik penimbunan BBM subsidi dalam skala besar.
Di lokasi tersebut, ditemukan dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta sejumlah jerigen tambahan yang juga berisi biosolar.
Secara keseluruhan, total BBM subsidi yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi, sekaligus menutup ruang bagi aktivitas ilegal yang berdampak luas.
"Penegakan hukum harus memberikan efek nyata. Tidak hanya menghentikan pelaku di lapangan, tetapi juga memutus sistem yang selama ini menopang aktivitas ilegal. Ini yang terus kami lakukan," tutupnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah lama menjalankan bisnis ilegal ini dengan sistem yang terorganisir.
"Pelaku tidak hanya mengumpulkan BBM dari SPBU, tetapi juga memindahkannya ke jerigen menggunakan mesin pompa, kemudian ditimbun di rumah sebelum dijual kembali. Ini menunjukkan adanya pola distribusi yang sistematis," terang AKBP Teddy.
Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa sebagian besar BBM subsidi tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Mudik. BBM itu digunakan sebagai bahan bakar mesin dompeng, yang menjadi alat utama dalam operasional tambang ilegal.
"Ini yang menjadi perhatian serius kami. Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga ikut menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan," tegasnya.
Selain untuk tambang ilegal, BBM subsidi tersebut juga diketahui diperjualbelikan untuk berbagai kebutuhan lain, seperti operasional penyeberangan hingga mesin penggilingan padi.
Namun demikian, aparat menegaskan bahwa suplai ke aktivitas PETI menjadi fokus utama dalam pengungkapan kasus ini.
Dengan terbongkarnya praktik tersebut, Polda Riau menilai telah berhasil memutus salah satu jalur utama distribusi BBM subsidi ke tambang ilegal di Kuantan Mudik.
Langkah ini diharapkan dapat berdampak signifikan dalam menekan aktivitas PETI yang selama ini menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan di wilayah Kuantan Singingi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan ini, di antaranya satu unit mobil pickup, puluhan jerigen berisi biosolar, tangki penampungan, serta mesin pompa yang digunakan dalam proses pelangsiran dan penimbunan.
Saat ini, tersangka MI telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang terlibat dalam distribusi BBM subsidi ilegal tersebut.

