RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial AG (35), diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 24,23 gram.
Polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna silver, puluhan plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam Samsung warna silver yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AG,” ujar AKP Noki Loviko, Senin, 27 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam sebuah dompet warna pink, polisi menemukan paket sabu beserta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Menurut Noki, hasil pemeriksaan awal menunjukkan AG diduga berperan sebagai pengedar. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka AG menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ED. Saat ini, polisi masih memburu pemasok tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Untuk pemasok yang disebutkan oleh tersangka, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjut Noki.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam memasok sabu kepada tersangka,” tutup AKP Noki Loviko.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 9 tahun.

