Zulkardi Ingatkan Pemko Pekanbaru, Penertiban PKL Wajib Disertai Solusi

Anggota-DPRD-Kota-Pekanbaru-Zulkardi.jpg
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru di sejumlah titik menuai perhatian dari DPRD Kota Pekanbaru. 

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menegaskan upaya penataan kota memang perlu dilakukan, namun tidak boleh mengorbankan hak masyarakat kecil untuk mencari nafkah.

Menurut Zulkardi, penertiban yang berlangsung di sejumlah lokasi, seperti Jalan HR Soebrantas (Panam), Pasar Pagi Agus Salim, kawasan Stadion Utama Riau, hingga yang kini berlanjut di Jalan Arifin Ahmad, harus dibarengi dengan solusi yang berpihak kepada para pedagang.

"Sebagai wakil rakyat, saya mendukung Kota Pekanbaru menjadi kota yang tertib, bersih, indah, dan nyaman. Namun penertiban pedagang kaki lima tidak boleh dilakukan tanpa solusi yang berpihak kepada masyarakat," ujarnya politisi PDI Perjuangan ini, Senin 27 Juli 2026.

Ia menegaskan, pedagang kaki lima merupakan bagian dari pelaku UMKM yang setiap hari berjuang mencari nafkah secara halal untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melindungi, membina, dan memberdayakan mereka.

Zulkardi mengingatkan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 34 UUD 1945 juga mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu agar dapat hidup secara bermartabat.

Ia juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas mengatur kewajiban pemerintah untuk melakukan pemberdayaan, pembinaan, perlindungan, dan pengembangan terhadap pelaku UMKM.



"Artinya, ketika Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penertiban pedagang kaki lima, pemerintah juga wajib menghadirkan solusi. Harus tersedia lokasi relokasi yang layak, akses usaha yang jelas, pembinaan, pendampingan, serta kepastian bahwa para pedagang tetap dapat mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya," katanya.

Zulkardi kemudian mempertanyakan sejauh mana kewajiban tersebut telah dijalankan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebelum melakukan penertiban.

"Apakah pemerintah sudah melakukan semua kewajiban itu? kalau belum, tentu ini harus menjadi perhatian serius," ujarnya.

Atas dasar itu, politikus PDI Perjuangan tersebut meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh pedagang kaki lima yang akan ditertibkan. Selain itu, pemerintah juga diminta menyiapkan lokasi relokasi yang layak sebelum proses penertiban dilaksanakan.

"Jangan sampai penertiban justru mematikan ekonomi rakyat kecil. Kota Pekanbaru memang harus tertata, tetapi keadilan sosial juga harus dirasakan oleh seluruh masyarakat," tegasnya.

Ia juga mendorong agar penataan kawasan dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dan komunikasi dengan para pedagang. Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan musyawarah dan solusi, bukan hanya penegakan aturan.

"Pemerintah harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan hanya sebagai penegak kebijakan. Membangun kota tidak cukup hanya dengan penertiban. Membangun kota adalah memastikan rakyat dapat hidup, bekerja, berusaha, dan sejahtera. Itulah amanat konstitusi yang harus diwujudkan," ucapnya.

Zulkardi memastikan akan terus mengawal setiap kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru agar berjalan secara adil dan berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya para pelaku UMKM dan pedagang kaki lima yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.